Sidang Syahrul Yasin Limpo

Ahmad Sahroni Sebut Nasdem akan Kembalikan Uang SYL ke Partai, MAKI: Tak akan Mengapus Pidana

Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menjelaskan pihaknya akan mengembalikan uang yang dikirim Syahrul Yasin Limpo ke partai.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.tv
Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menjelaskan pihaknya akan mengembalikan uang yang dikirim Syahrul Yasin Limpo ke partai. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menjelaskan pihaknya akan mengembalikan uang yang dikirim Syahrul Yasin Limpo ke partai.

Uang tersebut atas dugaan korupsi SYL di Kementerian Pertanian yang terungkap dalam dakwaan KPK di sidang perdana kemarin.

Pihaknya juga akan menunggu instruksi dari KPK terkait proses pengembalian uang tersebut.

Ahmad Sahroni menjelaskan, uang tersebut dipakai untuk bantuan bencana Gempa Cianjur pada November 2022 lalu.

"Kalau sudah ada pemberitahuan dari KPK, maka akan langsung kami kembalikan. Nasdem memilih untuk menunggu KPK dikarenakan tidak mengetahui mekanisme pengembalian aliran dana tersebut," ujar ahmad Sahroni, Rabu (28/2). 

Adapun rincian uang pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai Nasdem yakni tahun 2020 sebesar Rp8.300.000, tahun 2021 Rp23.000.000, tahun 2022 Rp8.823.500 dengan total keseluruhan Rp40.123.500. 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem akan mengembalikan aliran uang pemerasan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca juga: KPK Beberkan Penggunaan Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi, Terima Rp 44 M

Dalam sidang pembacaan dakwaan SYL, Rabu (28/2/2024), jaksa penuntu umum KPK membeberkan uang pemerasan dan gratifikasi yang digunakan oleh SYL. 

Selain untuk keperluan pribadi, keperluan istri dan keluarga, SYL menggunakan uang pemerasan pejabat di lingkunan Kemenan untuk Partai NasDem.

Besarannya yakni Partai NasDem Rp40.123.500.    

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah Partai NasDem mengembalikan uang korupsi yang dialirkan SYL ke KPK hanya sekadar meringankan kerugian negara.

Namun pengembalian uang korupsi SYL yang akan dilakukan NasDem tidak akan menolong kadernya dari tindak pidana yang dilakuakn dan meringankan hukuman. 

"Mengembalikan itu ya sebagai bentuk kalau prosesnya nanti yang meringankan, hanya meringankan, pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus pidana," ujar Boyamin, Kamis (29/2).

Boyamin menambahkan uang yang masuk ke kas partai tersebut bisa menjadi barang bukti untuk pengembangan perkara pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan. 

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus: Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Pengembangan perkara yang dimaksud semisal dugaan keterlibatan partai politik dalam tindak pidana pencucian uang SYL yang kini sedang dijalankan KPK

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved