Sidang Syahrul Yasin Limpo
Ahmad Sahroni Sebut Nasdem akan Kembalikan Uang SYL ke Partai, MAKI: Tak akan Mengapus Pidana
Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menjelaskan pihaknya akan mengembalikan uang yang dikirim Syahrul Yasin Limpo ke partai.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Jika Partai NasDem mengetahui uang tersebut hasil korupsi, artinya Partai Nasdem bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Tapi saya kira partai NasDem tidak terlibat lah, karena ya itu seorang menteri nyumbang, dan itu saya kira tidak sejauh itu."
"Jadi sampai saat ini KPK nyatanya juga tidak melakukan posisi bahwa NasDem terkait dengan perkara ini," ujar Boyamin.
Jaksa KPK Beberkan Penggunaan Uang Syahrul Yasin Limpo
Jaksa KPK membeberkan rincian penggunaan uang pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan Syahrul Yasin Limpo alias SYL bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono selama periode 2021-2023.
Selama periode itu, Syahrul Yasin Limpo mengumpulkan dari pemerasan Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi mencapai Rp40.647.444.494.
Pengumpulan uang atas perintah Syahrul Yasin Limpo disebut sebagai uang "patungan atau sharing".
"Terdakwa menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK Masmudi saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Adapun pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan Syahrul ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarganya hingga Partai NasDem.
Atas perbuatannya, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saat ini KPK juga menjerat Syahrul dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
Berikut rekapitulasi penggunaan uang dari pemerasan dan gratifikasi yang digunakan Syahrul periode 2020-2023 saat menjabat Mentan.
- Keperluan Ayunsri Harahap, istri Syahrul sebesar Rp938.940.000.
- Keperluan Keluarga Rp992.296.746.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.