Pemilu 2024

Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran UU Pemilu: Tak Cuti Saat Kampanye

Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pemilu. 

Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Totok mengatakan, persetujuan izin cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

202431 Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu RI
Sidang pembacaan putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN."

"Selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," tegas Totok.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wakapolda Jambi Buka Sosialisasi PNBP dan Uji Kompetensi Jabatan

Baca juga: Demokrat Membela Sikap AHY soal IKN, Dulu Kritik Kini Memuji Setelah Jadi Menteri ATR BPN

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari Ini Jumat 1 Maret 2024

Baca juga: Menikmati Senja Ramadhan di Taman Rimba: Ngabuburit Seru Sambil Bercengkrama dengan Hewan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved