Pemilu 2024
Mendag Zulkifli Hasan Hanya Disanksi Teguran Meski Diputus Bersalah Kampanye Tanpa Cuti
Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan hanya disanksi teguran meski diputus bersalah karena kampanye tanpa cuti sebagai pejabat
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan hanya disanksi teguran meski diputus bersalah karena kampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.
Putusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Kamis (29/2/2024) sore.
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi, membacakan putusan.
Atas pelanggaran ini, Zulkifli Hasan hanya dijatuhi sanksi teguran "untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari".
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebut bahwa Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan.
Baca juga: Heboh Pesan Berantai Kecurangan PPK dan KPPS di Alam Barajo, Bawaslu Kota Jambi Telusuri
Baca juga: Polres Tanjab Barat Terjunkan Ratusan Personil Amankan Pleno
Di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.
Dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, Zulkifli Hasan disebut telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.
Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Zulkifli Hasan juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.
Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.
Totok mengatakan, persetujuan izin cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.
"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," tegas Totok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.