Ferdy Sambo Digugat Keluarga Yosua
Ferdy Sambo dkk Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Orang Tua Brigadir Yosua, Dilanjut 19 Maret 2024
Ferdy Sambo, Dkk selaku tergugat dalam gugatan yang diajukan orang tua almarhum Brigadir Yosua tidak hadir dalam sidang perdana, Selasa (27/2/2024).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Isi Gugatan
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat. SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Namun, dalam gugatan ini tercantum nilai sengketa sebesar Rp 7.583.202.000.
Baca juga: Gugatan Orang Tua Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Cs Sidang Perdana Hari Ini, Digelar di PN Jaksel
Kuasa hukum keluarga brigadir Yosua, Kamaruddin Simajuntak menyebutkan gugatn yang dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir Yosua.
“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis dengan pidana seumur hidup. Sementara istrinya, Putri divonis 10 tahun penjara.
Kamudian Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dihukum 10 tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara. Ia telah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Renungan Harian Kristen 28 Februari 2024 - Tangguh Bertahan dalam Kebenaran
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus: Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Baca juga: Kumpulan Ucapan Sambut Datangnya Ramadhan 1445 Hijriah
Baca juga: Thariq Halilintar Belajar Ijab Kabul dengan Atta Halilintar, Siap Nikahi Aaliyah Masssaid Tahun ini?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.