Ferdy Sambo Digugat Keluarga Yosua

Asal Uang Rp 7,5 M yang Digugatkan Orangtua Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdana Ditunda

Sidang perdana gugatan Rp 7,5 miliar yang diajukan orangtua Brigadir J atau Brigadir Yosua Nofriansyah ke Ferdy Sambo Dkk

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Orangtua Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo Cs. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perdana gugatan Rp 7,5 miliar yang diajukan orangtua Brigadir J atau Brigadir Yosua Nofriansyah ke Ferdy Sambo Dkk termasuk Menkeu Sri Mulyani, Kapolri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), urung digelar hari ini, Selasa (27/2/2024).

Penyebabnya, pihak tergugat tidak hadir meski sudah dilayangkan panggilan.

Orangtua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak melayangkan gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dengan jumlah tergugat 6 pihak.

Yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Baca juga: Hakim Vonis Mati Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kejahatan Internasional dan Sistematis

Baca juga: Isi Gugatan Orangtua Brigadir J pada Ferdy Sambo, Putri, Kapolri dan Menkeu, Gugat Rp 7,5 M

Ketidakhadiran tergugat, membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana.

"Tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Kamariddun memastikan surat penggilan kepada tergugat sudah dilayangkan, hanya saja Richard Eliezer sudah pindah alamat.

“Kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan (tergugat) yang lainnya adalah sah dan patut,” ucapnya.

Dengan tidak hadirnya para tergugat, maka majelis hakim menunda sidang selama tiga pekan ke depan.

Sidang kembali digelar pada 19 Maret 2024 mendatang.

“Maka oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 maret 2024,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Rincian Gugatan Rp 7,5 Miliar

Dalam gugatan, tergugat diminta pertanggungjawaban sebesar Rp 7.583.202.000 sebagai dana pensiun Brigadir J.

“Dasarnya adalah klien kita (almarhum Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia (hidup), bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53,” papar Kamaruddin.

Baca juga: Selama Banjir Ribuan Masyarakat Muaro Jambi Terserang Penyakit, Terbanyak ISPA

Baca juga: 9 Pengelolaan Dana Pensiun BUMN Dilaporkan ke Kejagung oleh Menteri BUMN Erick Thohir

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved