Ferdy Sambo Digugat Keluarga Yosua
Ferdy Sambo dkk Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Orang Tua Brigadir Yosua, Dilanjut 19 Maret 2024
Ferdy Sambo, Dkk selaku tergugat dalam gugatan yang diajukan orang tua almarhum Brigadir Yosua tidak hadir dalam sidang perdana, Selasa (27/2/2024).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Adapun para tergugat itu adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo Putri Candrawati; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Maruf; dan Kapolri.
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo, dan kawan-kawan selaku tergugat dalam gugatan yang diajukan orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua tidak hadir dalam sidang perdana, Selasa (27/2/2024).
Gugatan tersebut diajukan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Gugatan terhadap Sambo dkk itu dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan itu, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menggugat enam pihak dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Adapun para tergugat itu adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo Putri Candrawati; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Maruf; dan Kapolri.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, PN Jaksel memutuskan menunda sidang lantaran pihak tergugat tidak ada yang hadir.
“Tergugat tidak ada yang hadir, tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut,” kata Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Pemanggilan terhadap para tergugat telah dilakukan secara patut.
Baca juga: Asal Uang Rp 7,5 M yang Digugatkan Orangtua Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdana Ditunda
Baca juga: Isi Gugatan Orangtua Brigadir J pada Ferdy Sambo, Putri, Kapolri dan Menkeu, Gugat Rp 7,5 M
Hanya pemanggilan terhadap Richard Eliezer yang tidak lantaran telah pindah alamat.
“Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami, alamat terakhir adalah di situ. (Tergugat) yang lainnya sah dan patut,” jelas Kamaruddin.
Dia mengatakan, majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan ke depan.
Sidang akan digelar pada 19 Maret 2024.
Sebagai informasi, orangtua Brigadir J melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk ke PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2024.
Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Presiden RI dan Menteri Keuangan juga menjadi pihak turut Tergugat.
Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini. Namun berdasarkan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara gugatan ini mencapai Rp7.583.202.000 atau Rp7,5 miliar.
Isi Gugatan
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat. SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Namun, dalam gugatan ini tercantum nilai sengketa sebesar Rp 7.583.202.000.
Baca juga: Gugatan Orang Tua Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Cs Sidang Perdana Hari Ini, Digelar di PN Jaksel
Kuasa hukum keluarga brigadir Yosua, Kamaruddin Simajuntak menyebutkan gugatn yang dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir Yosua.
“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis dengan pidana seumur hidup. Sementara istrinya, Putri divonis 10 tahun penjara.
Kamudian Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dihukum 10 tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara. Ia telah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Renungan Harian Kristen 28 Februari 2024 - Tangguh Bertahan dalam Kebenaran
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus: Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Baca juga: Kumpulan Ucapan Sambut Datangnya Ramadhan 1445 Hijriah
Baca juga: Thariq Halilintar Belajar Ijab Kabul dengan Atta Halilintar, Siap Nikahi Aaliyah Masssaid Tahun ini?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.