Ferdy Sambo Digugat Keluarga Yosua

Gugatan Orang Tua Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Cs Sidang Perdana Hari Ini, Digelar di PN Jaksel

Sidang perdana gugatan yang dilayangkan orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Cs sidang perdana

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Sidang perdana gugatan yang dilayangkan orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Cs sidang perdana hari ini, Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Cs sidang perdana hari ini, Selasa (27/2/2024).

Sidang yang dilayangkan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terdapat enam orang yang menjadi pihak yang tergugat dalam gugatan tersebut.

Keenam orang itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawati.

Kamudian Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Brpka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Maruf; dan Kepala Kepolisian RI.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut akan digelar Selasa pagi, pukul 10.00 WIB.

"Tanggal Sidang: Selasa, 27 Februari 2024, Jam 10:00 s/d selesai, ruangan:Ruang Sidang 03," demikian dikutip dari laman SIPP, Selasa (27/2).

Baca juga: WNA Tiongkok Tipu Warga Muaro Jambi, Jual Obat Herbal Jutaan, Bibi Brigadir Yosua Jadi Korban

Baca juga: Beredar Kabar Ferdy Sambo Terpidana Pembunuhan Brigadir J Tidur di Ruangan ber AC

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Alvin Lim Bohong Soal Ferdy Sambo, Bantah Perlakuan Istimewa

Dalam gugatan dengan perkara nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI dan Menteri Keuangan menjadi pihak turut tergugat.

Adapun permohonan gugatan tersebut diajukan Samuel dan Rosti pada Selasa, 13 Februari 2024. Orang tua Brigadir J ini menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.

Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini. Namun berdasarkan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar.

"Nilai sengketa: 7.583.202.000," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis dengan pidana seumur hidup. Sementara istrinya, Putri divonis 10 tahun penjara.

Kamudian Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.

Baca juga: Alvin Lim Bikin Heboh Menkumham, Kalapas hingga Pengacara Ferdy Sambo

Sementara Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara. Ia telah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved