Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Beredar Kabar Presiden Jokowi Gabung ke Golkar Setelah Jabatannya Habis

Dikabarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi gabung ke Partai Golkar setelah jabatannya sebagai Presiden RI.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Presiden Joko Widodo 

Presiden Jokowi merespon kabar dia bergabung ke Golkar setelah masa jabatannya habis

TRIBUNJAMBI.COM - Dikabarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi gabung ke Partai Golkar setelah jabatannya sebagai Presiden RI.

Terkait isu ini, Presiden Jokowi tidak membantah ataupun memberikan jawaban tegas.

"Saya setiap hari masuk istana," ujar Jokowi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Saat ini, Presiden masih berstatus kader PDI Perjuangan.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons baik soal peluang Presiden Jokowi masuk ke Partai berlambang pohon beringin itu.

Hal ini dikatakan Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Selain Jokowi, SBY Juga Disebut akan Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga: Pengamat Soal Hak Angket: Tak Pengaruhi Hasil Pilpres, tapi Tentukan Nasib Jokowi di Akhir Jabatan

"Baik, bagus-bagus saja," kata Airlangga singkat, Senin. Dia mengatakan, Jokowi adalah milik semua partai karena mantan Wali Kota Solo itu merupakan salah satu tokoh nasional.

Meskipun, menurut Airlangga, secara status Jokowi masih merupakan anggota PDIP.

yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri dan mengusungnya selama dua periode kepemimpinan.

"Pak Jokowi kan tokoh nasional, milik semua partai. Seperti yang saya katakan (beliau adalah) tokoh nasional, dimiliki semua partai," ujarnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Merespons Isu Akan Gabung Partai Golkar",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pulang Belanja Bersama Suami Mama Muda di Labuan Bajo Ditembak OTK, Peluru Bersarang di Leher

Baca juga: Kejari Jambi Segera Teliti Berkas Perkara Sabu 52 Kg yang Libatkan Sipir Lapas

Baca juga: Kasus KDRT di Tebo Dihentikan, Kejaksaan Beri Restorative Justice

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved