Berita Jambi

Modus Dua Pria di Jambi Ngaku Wartawan Peras Warga Saat Isi BBM, Tuding Korban Pelansir

Polda Jambi membekuk dua orang pria merupakan oknum wartawan yang nekat melakukan aksi pemerasan dan pengancam terhadap korbannya yang merupakan warga

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi membekuk dua orang pria merupakan oknum wartawan yang nekat melakukan aksi pemerasan dan pengancam terhadap korbannya yang merupakan warga Mandiangin, kabupaten Sarolangun.

Dua pelaku diamankan Hafiz Mahmud (45) warga Perumahan Citra Kenali, Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan Debi Halmi (39) warga Perumahan Ramaliza, Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.

Para pelaku diamankan oleh tiim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Tim Opsnal Polsek Kota Baru untuk membackup Tim Opsnal Polres Sarolangun.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi mengatakan, aksi pemerasan dan pengancam terhadap korban terjadi pada hari Sabtu Tanggal 14 Oktober 2023, di Jl. Lintas Sarolangun-Tembesi SPBU Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Mulanya korban tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Gurun Mudo. Pelaku melihat di dalam mobil korban terdapat sejumlah jerigen kosong yang disinyalir melakukan pelangsiran minyak. Namun, korban yang tiba-tiba dihadang oleh pelaku itu pun bergegas pergi karena ketakutan.

Tidak cukup disitu, korban pun dibuntuti para pelaku dan dilakukan penghadangan. Pada Saat itu korban diintimidasi dan diancam akan dibawa ke polsek terdekat, jika tidak memberikan sejumlah uang damai.

“Dua orang pelaku langsung masuk ke mobil korban dan mengancam bahwasannya korban dituduh melangsir BBM, padahal dari hasil pemeriksaan isi galong itu kosong,” ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun, IPTU Cindo Kottama, Selasa (27/02/2024).

Selain itu, Dia mengatakan, korban yang tengah tertekan mencoba bernegosiasi dengan pelaku. Akhirnya pelaku pun meminta sejumlah uang damai sebesar Rp. 5 juta.

Dari hasil pemeriksaan, Cindo menegaskan ada empat orang yang melancarkan aksi tersebut. Keempatnya mengaku sebagai wartawan yang disertai bukti identitas pengenal wartawan. Namun saat ini baru dua orang pelaku yang telah diamankan.

“Ada empat pelaku disini yang dua diantaranya selalu kooperatif. Mangkanya yang dua ini kami lakukan upaya paksa,” sebutnya

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam 9 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Menolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Soal Penyitaan HP

Baca juga: Beredar Isu Subsisi BBM dan Gas 3Kg Dipangkas unutkProgram Makan Siang Gratis Besutan Prabowo-Gibran

Baca juga: Ungkap Rencana Prabowo Pangkas Anggaran Subsidi BBM, Pindah ke Makan Siang dan Susu Gratis

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved