Hakim PN Jaksel Menolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Soal Penyitaan HP

Gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono ditolak hakim Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). 

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono soal penyitaan HP miliknya

TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono ditolak hakim Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Delta Tama di PN Jaksel.

Dalam pertimbangannya, Hakim Delta menilai surat penetapan penyitaan yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel perihal menyita barang bukti milik Aiman Witjaksono dinyatakan sah.

Baca juga: Akun Instagram dan Email Aiman Disita Polda Metro, Polisi: Telisik Tudingan Aparat Tak Netral

Baca juga: Aiman Witjaksono Diperiksa Hari Ini Terkait Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan," ujar Hakim Delta.

"Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," ucap Hakim Delta.

"Yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik," tutur Hakim Delta.

"Dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan planning dan programing, pelaksanaan, eksekutif dan pengawasan, kontrol, dan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik perlu ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri kepada Wakil Ketua atau salah satu hakim," tutur Hakim Delta.

"Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kelas I A khusus, salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bidang teknis yudisial adalah bertanggungjawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan," papar Hakim Delta.

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan buntut penyitaan barang bukti berupa handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Soal Penyitaan HP Ditolak, Ini Penjelasan Hakim PN Jaksel, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rumor! Arsenal Ingin Datangkan Diant Ramaj dari Ajax buat Gantikan Aaron Ramsdale

Baca juga: Latar Belakang Perusakan Fasilitas FZS Mitra BKSDA, Warga Termakan Hoaks Pergerakan Gajah

Baca juga: Polres Tanjab Barat Periksa Saksi Terkait Pengerusakan Kantor BKSDA di Merlung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved