Tangan Kanan Fredy Pratama Divonis Mati

Hakim Vonis Mati Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kejahatan Internasional dan Sistematis

Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana mati Rivaldo alias KIF, operator sekaligus 'tangan kanan' gembong narkoba Fredy Pratama.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman atau vonis pidana mati terhadap Rivaldo alias KIF, operator sekaligus 'tangan kanan' gembong narkoba Fredy Pratama. 

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Rivaldo dijatuhi pidana mati.

Rivaldo diketahui berperan dalam mengatur kendali kurir-kurir jaringan tersebut untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu melintasi wilayah Sumatera.

Jaksa penuntut Eka Aftarini menyebutkan Rivaldo berperan penting mengatur "lalu lintas" kurir jaringan Fredy Pratama.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Teriak di Bandara, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Terancam Dilaporin ke Polisi Oleh Pihak CSB

Baca juga: Selama Banjir Ribuan Masyarakat Muaro Jambi Terserang Penyakit, Terbanyak ISPA

Baca juga: 9 Pengelolaan Dana Pensiun BUMN Dilaporkan ke Kejagung oleh Menteri BUMN Erick Thohir

Baca juga: Inara Rusli Patah Hati, 2 Anaknya Dirawat di Rumah Sakit: Lebih Baik Orang Tua Meninggal Duluan

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved