Pemilu 2024

Kades di Situbondo Pecat Dua Ketua RT, Karena Diduga Tidak Mendukung Pencalegan Istrinya di DPRD

Dua orang ketua RT di Dusun Meraan Timur, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, menerima surat pemecatan.

Editor: Deni Satria Budi
surya/izi hartono (izi hartono)
Astun, salah satu Ketua RT di Situbondo menunjukkan surat pemecatan dari kepala desanya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua orang ketua RT di Dusun Meraan Timur, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, menerima surat pemecatan.

Hal itu diduga karena bersikap netral, dan tidak mendukung pencalegan istri kepala desa (Kades).

Pemecatan itu dialami di RW 3, masing-masing Ketua RT 3 dan Ketua RT 4, yang diputuskan oleh Kades Sumberpinang, Ahkmad Rasidi.

Dari keterangan Astun, seorang ketua RT, kepada SURYA, Senin (26/2/2024), kades memecatnya karena diduga tidak mendukung pencalegan istrinya, Nur Fatila dalam Pemilu yang digelar pada 14 Pebruari 2024 lalu.

Nur Fatila yang juga istri dari Kepala Desa Sumberpinang, maju sebagai calon legislatif (caleg) dari salah satu partai untuk merebut kursi DPRD Situbondo di daerah pemilihan (Dapil) 6.

Menurut Astun, awalnya Ia tidak mengetahui permasalahan kenapa dipecat. Namun ia menduga pemecatannya karena terkait pemilihan anggota legislatif.

"Yang dipecat itu, hanya Ketua RT 3 dan 4," sebut Astun, saat ditemui di rumahnya, Senin (26/2/2024).

Astun juga mengaku bingung karena merasa tidak ada masalah, tetapi mendadak dipecat. Ia hanya mengakui, kades menyampaikan permintaan kepada semua ketua RT agar mendukung Nur Fatila sebagai caleg DPRD.

Meski menyanggupi, kata Astun, dirinya menolak kalau harus memberikan sejumlah uang saat menyampaikan kepada warganya agar mendukung istri kades.

"Memilih atau tidak, itu hak warga dan bukan hak RT. Tidak tahunya setelah pemilihan, saya malah diberhentikan," bebernya.

Yang membuat Astun heran, justru warga yang memberitahu pemecatannya sebagai ketua RT, karena ada laporan dari pihak desa.
"Tahu-tahu saya dikirimi surat pemberhentian yang ditandatangani kades tertanggal 18 Pebruari 2024," jelasnya.

Meski begitu, Astun menolak pemberhentian itu karena alasannya tidak jelas dan dirinya mengaku tidak merasa mengundurkan diri sebagai ketua RT.

"Saya tidak merasa mundur dan tidak tahu ada surat pemecatan ini. Tetapi sanggup atau tidak sanggup, saya terima keputusan desa ini," jelasnya.

Sementara itu, Kades Sumberpinang, Akhmad Rasidi saat dikomnfirmasi terkait pemecatan dua ketua RT tersebut mengatakan, semua bukan disebabkan soal dukung mendukung.

Ia tidak menjelaskan apakah pernah mengumpulkan semua ketua RT agar mendukung pencalegan istrinya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved