Berita Kota Jambi

Satpol PP Kota Jambi Gelar Razia Minuman Keras, Warung Remang-remang dan Tempat Hiburan Disatroni

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi merazia sejumlah lokasi yang ada di Kota Jambi, Kamis

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Herupitra
M Yon Rinaldi/Tribunjambi.com
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi merazia sejumlah lokasi yang ada di Kota Jambi, Kamis (22/2/2024) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi merazia sejumlah lokasi yang ada di Kota Jambi, Kamis (22/2/2024) malam.

Adapun tempat yang dirazia yakni, seperti warung remang-remang, karaoke dan beberapa tempat lainnya.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan, fokus razia tersebut adalah peredaran minuman beralkohol.

“Ini razia rutin yang kita gelar,” kata Feriadi, Jumat (23/2/ 2024.

Sejumlah warung remang-remang di kawasan Jalan Lingkar pun turut disatroni. Tak terkecuali beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi.

Baca juga: Ramadhan, Satpol PP Kota Jambi Antisipasi Masuknya Gelandangan dan Pengemis ke Kota Jambi

Baca juga: Kasus Korupsi Stasiun Pandu Tanjabtim Memasuki Tahap Pengadilan

Hasilnya, petugas mendapati puluhan botol miras golongan A dan telah diamankan di Markas Satpol PP Kota Jambi. termasuk puluhan liter minuman tuak.

Di kawasan esk Bioskop Sumatera. Satpol PP Kota Jambi mendapati puluhan liter tuak.

Pemilik warung pun tak bisa berbicara banyak. Ia tampak hanya mematuhi petugas, untuk mengeluarkan seluruh tuak yang dijualnya.

“Ini kami bawa ke markas ya pak, untuk barang bukti,” sebut seorang petugas Satpol PP Kota Jambi.

Razia yang digelar ini juga diakui Feriadi, sebagai antisipasi peredaran minol jelang tiba bulan suci ramadan mendatang.

“Dalam kegiatan tidak ada perlawanan. Kita tetap persuasif dan humanis tentunya,” jelasnya.

Kegiatan ini juga didasarkan atas Perda no 47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda no 07 tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Dengan kesadaran akan keterkaitan antara Minol dan tindakan kriminalitas, langkah-langkah pencegahan seperti ini dianggap sebagai upaya yang relevan dan proaktif.

Kata dia, keterlibatan masyarakat dianggap sebagai kunci untuk memperkuat upaya pencegahan dan menutup celah yang mungkin dimanfaatkan oleh penjual atau distributor Minol ilegal.

“Kesadaran dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat menjadi elemen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jambi menjelang ramadhan," pungkasnya.(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Lagi Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Hari Ini Jumat 23 Februari 2024, Banjir Diamond Gratis

Baca juga: Prediksi Skor Coventry City vs Preston North End, Cek H2h dan Statistik Tim, Kick off 02.45 WIB

Baca juga: Kartika Putri Murka Dinyinyiri Netizen karena Wajah dan Lidahnya Melepuh: Nggak Punya Hati

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved