Berita Jambi
Kasus Korupsi Stasiun Pandu Tanjabtim Memasuki Tahap Pengadilan
Berkas Empat terdakwa kasus korupsi dari Kejaksaan Tanjung Jabung Timur dilimpahkan ke PN Jambi, terkait kasus pembangunan stasiun pandu
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas Empat terdakwa kasus korupsi dari Kejaksaan Tanjung Jabung Timur dilimpahkan ke PN Jambi, terkait kasus pembangunan stasiun pandu di Desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dismalikan Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani Jumat (23/2/2024) menuturkan, terkait pengembangan perkara korupsi pembangunan stasiun pandu pada pelabuhan Jambi.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Jabung Timur, telah melimpahkan Emlat berkas kasus korupsi ke PN Tipikor Jambi pada 22 Februari 2024 lalu, “ jelasnya.
Ke empat terdakwa tersebut lanjut Lexy, yaitu Cheppy Reiymeta Atmadja, Sanda Trisjarhantho, Andrianto Rahmada dan MT Yombi Larasandi.
Baca juga: Viral Aksi 3 Pria Gagal Maling Terekam CCTV, Mau Kabur Tapi Motor Mogok
Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa Disdik Jambi, 2 ASN dan 1 Direktur Ditetapkan Kejati Sebagai Tersangka
Keempat empatnya akan kita dakwakan priner pasal 2 ayat 1, susider pasal 3 UU 31 / 1999 Junto UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan koruspi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
“Sementara satu terdakwa lagi masih dalam proses penyelasaian berkas perkara oleh Polres Tanjabtim, infonya masih dalam keadaan sakit sehingga belum dilakukan pemanggilan oleh oenyidik, “ tabdasnya. (usn)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kartika Putri Murka Dinyinyiri Netizen karena Wajah dan Lidahnya Melepuh: Nggak Punya Hati
Baca juga: PDIP Tanjab Barat Klaim Jadi Pemenang Pileg, Sekjen: Perhitungan Sementara Kita Sudah 7 Kursi
Baca juga: Prediksi Skor Leeds vs Leicester, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 03.00 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.