Berita Jambi

Kasus Korupsi Beasiswa Disdik Jambi, 2 ASN dan 1 Direktur Ditetapkan Kejati Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi beasiswa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi pada tahun 2018

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Herupitra
Abdullah Usman/Tribunjambi.com
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani saat pers release di Kejati Jambi Jumat (23/2/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi beasiswa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi pada tahun 2018 senilai Rp 6,9 Miliar.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani saat pers release di Kejati Jambi Jumat (23/2/2024) dikatakan Lexy ketiga orang tersangka tersebut yakni Ilhamsyah selalu Direktur CV. Syah Nusantara, Amri Daimun selaku oknum ASN lingkup Pemprov Jambi dan Abdul Mukti selaku oknum ASN lingkup Pemprov Jambi.

“Dan saat ini ketiga orang tersangka ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi, “ ujarnya.

Dikatakannya pula, bahwa benar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima 3 orang tersangka bernama Ilhamsyah, Amri Daiman dan Abdul Mukti.

Semuanya terlibat dalam kasus korupsi beasiswa SMA/SMK pada Dinas Pendidikan yang terjadi pada pada tahun 2018 lalu.

Baca juga: Rp47,7 Miliar Uang Negara Diselamatkan Kejati Jambi Sepanjang Tahun 2023

Baca juga: Kejati Jambi Belum Pernah Tangani Persoalan Pidana Batubara

Lanjut Lexy, bahwa ketiga orang tersangka ini ditunjuk untuk melakukan pemberian beasiswa senilai Rp 6,9 Miliar dengan harga satuan senilai Rp 2.500.000 kepada 2.760 orang siswa SMA/SMK se-Provinsi Jambi.

Namun penyidik menemukan ketiga orang tersangka ini tidak menyalurkan seluruh uang beasiswa tersebut kepada siswa-siswi.

"Dari informasi dan penyidikan yang dilakukan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 3 miliar," sebutnya.

Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (usn)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hasil Penghitungan Sementara KPU Jambi, PAN Melejit Bakri Sebut Kursi Ketua DPRD Jadi Targetkan

Baca juga: Prediksi Skor Utrecht vs Heracles di Eredivisie Malam Ini - 02.00 WIB

Baca juga: Viral Emak-emak Tipu Sopir Taksi, Modus Ingin Temui Prabowo Ujungnya Malah Pinjam Uang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved