Mata Lokal Memilih

KPPS Diduga Coblos Surat Suara Sisa, Pemungutan Suara Ulang di 12 TPS Provinsi Jambi

"Informasi yang saya dapat, jadi surat suara sisa itu dicoblos semua oleh KPPS. Jadi, ya, otomatis ada pemilih yang sudah meninggal ikut mencoblos

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Kompas.com
ILUSTRASI pemungutan suara 

Sementara di TPS 4 Kenali Besar hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Di TPS 15 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dilakukan PSU karena terdapat pemilih yang tidak terdaftar DPT dan DPTb, serta tidak mengurus pindah, diberikan 1 surat suara PPWP.

"Di TPS 15 Penyengat Rendah hanya PSU pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP)," ucapnya.

Kemudian PSU dilakukan TPS 21, Buluran Kenali, Kota Jambi, karena terdapat pemilih yang tidak terdaftar DPT dan DPTb serta tidak mengurus pindah, namun diberikan 3 surat suara pemilihan capres-cawapres, DPD RI dan DPR RI.

PSU di TPS 21 dilakukan untuk memilih surat suara pemilihan capres-cawapres, DPD RI dan DPR RI

Di Kabupaten Batanghari, untuk TPS 4 Sukaramai Kecamatan Muaro Tembesi dilakukan PSU karena ada pemilih mencoblos 2 kali (di Desa Sungai Pulai dan Desa Sukaramai).

"PSU di TPS 4 Sukaramai itu untuk seluruh jenis surat suara," tuturnya.

"Sama, di TPS 3 Pelayangan Kecamatan Tembesi juga ada pemilih yang mencoblos dua kali, di desa Pelayangan dan Desa Rantau Kapas Tuo," kata Suparmin. PSU di TPS 3 Pelayangan itu untuk memilih seluruh jenis surat suara.
Dan di TPS 8 Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung ada pemilih yang tercatat di absen DPK sebanyak 11 orang, tujuh di antaranya mempunyai KTP elektronik yang beralamat tidak di desa tersebut dan diberikan satu surat suara pemilihan capres-cawapres.

Di TPS 3 Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung, juga terdapat satu pemilih yang tercatat di presensi DPK mempunyai KTP elektroni bukan di desa tersebut dan diberikan satu surat suara PPWP. Kedua TPS tersebut akan melakukan PSU untuk surat suara capres-cawapres.

Di Kabupaten Tebo, TPS 1, 2 dan 3 Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, ada pemilih yang tidak terdaftar DPT, namun bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak dengan e-KTP.

Sementara di TPS 6 Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, anggota KPPS melakukan pencoblosan surat suara tersisa dan mengisi daftar kehadiran DPT.

Di keempat TPS tersebut akan ada PSU untuk semua jenis surat suara.

Hak Pilih Orang Meninggal

Bawaslu Kabupaten Tebo kembali merekomendasikan PSU di TPS 6 Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, menjelaskan PSU itu untuk semua tingkatan, mulai DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI, dan pilpres.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved