Mata Lokal Memilih

KPPS Diduga Coblos Surat Suara Sisa, Pemungutan Suara Ulang di 12 TPS Provinsi Jambi

"Informasi yang saya dapat, jadi surat suara sisa itu dicoblos semua oleh KPPS. Jadi, ya, otomatis ada pemilih yang sudah meninggal ikut mencoblos

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Kompas.com
ILUSTRASI pemungutan suara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 6 Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, diduga secara beramai-ramai mencoblos surat suara sisa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jambi dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi terkait tindakan tersebut.

Bahkan seorang pemilih yang dalam data telah meninggal dunia, tercatat ikut mencoblos di TPS tersebut.

"Informasi yang saya dapat, jadi surat suara sisa itu dicoblos semua oleh KPPS. Jadi, ya, otomatis ada pemilih yang sudah meninggal ikut mencoblos lah," ujarnya, Kamis (22/2).

Kata Suparmin, surat suara tersebut dicoblos saat proses pemilihan sudah usai.

Namun, dia belum mengetahui alasan oknum-oknum melakukan hal tersebut.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tebo telah mengecek dugaan kecurangan di TPS itu.

Akhirnya Bawaslu merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 24 Ferbruari 2024.

Menurut Suparmin, perbuatan oknum KPPS tersebut sudah masuk kategori pelanggaran pidana.

"Itu (perbuatan) salah, ada aturan pidananya, ya. Silakan saja nanti Bawaslu bersama sentra Gakkumdu untuk memprosesnya," tegasnya.

Tujuh anggota KPPS yang diduga mencoblos ramai-ramai, kata Suparmin, kemungkinan akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Sementara untuk pelaksanaan PSU, nantinya seluruh KPPS di TPS 6 Teluk Rendah Ulu akan diganti.

"Kita tidak mau ada terganggu prosesnya (pemeriksaan), makanya kita ganti. Kita ambil dari TPS-TPS sebelahnya, kan di Teluk Rendah itu ada delapan TPS, kita ambil dari petugas KPPS terdekat, ya. Nanti akan diberi surat tugas," jelasnya.

Sama seperti di Tebo, persoalan pidana petugas KPPS di TPS 4 Sukaramai dan TPS 3 Pelayangan, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari juga sedang ditangani.

Penyebabnya, petugas KPPS di dua TPS tersebut diduga meloloskan dua orang untuk mencoblos di dua TPS berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved