Mata Lokal Memilih

KPPS Diduga Coblos Surat Suara Sisa, Pemungutan Suara Ulang di 12 TPS Provinsi Jambi

"Informasi yang saya dapat, jadi surat suara sisa itu dicoblos semua oleh KPPS. Jadi, ya, otomatis ada pemilih yang sudah meninggal ikut mencoblos

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Kompas.com
ILUSTRASI pemungutan suara 

Bahkan di daftar kehadiran (presensi) dua TPS tersebut, ada nama yang bersangkutan beserta tanda tangannya. Untuk satu orang, ada C pemberitahuannya dan satu lagi DPK.

"Di Batanghari juga sedang proses penanganan pidananya, PSU-nya sudah kita pastikan, tapi pidananya jalan. Kemarin saya mendampingi kawan-kawan Gakkumdu untuk mengambil alat bukti terkait dengan yang dua kali nyoblos itu," jelasnya.

Namun, kata Parmin, KPPS di dua TPS tersebut masih akan bertugas pada saat PSU 24 Februari besok, sama dengan anggota KPPS lain di 11 TPS, kecuali TPS 6 Teluk Rendah Ulu, Kabupaten Tebo.

"Sesuai surat dinas KPU itu masih yang lama, karena masa kerjanya masih sampai 24 Februari, karena PSU-nya tanggal 24. Tapi kita pastikan, setelah melaksanakan tugas, kami beri sanksi karena ada pelanggaran-pelanggaran. Seluruh KPPS," pungkasnya.

Total 12 TPS

KPU Provinsi Jambi akan menggelar PSU di 12 TPS yang tersebar di tiga kabupaten/kota. PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu, karena ditemukan sejumlah persoalan dalam pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

"Hingga Selasa malam, itu rekomenasi dari pengawas pemilu, baru 12 TPS," kata Suparmin.

Di Kota Jambi, PSU dilakukan di TPS 66 Simpang Rimbo dan TPS 4 Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, TPS 15 Penyengat Rendah dan TPS 21 Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura.

Di Batanghari, PSU dilakukan di TPS 4 Sukaramai dan TPS 3 Pelayangan Kecamatan Tembesi, TPS 3 dan TPS 8 Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung.

Di Tebo, PSU dilakukan di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Tabun Kecamatan VII Koto serta TPS 6 Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir.

"Pelaksanaan PSU di 12 TPS pada Sabtu 24 Februari 2024 besok," ujar Suparmin.

Permasalahan Tiap Daerah

Suparmin mengatakan persoalan di 4 TPS Kota Jambi, mayoritas karena pemilih tidak terdaftar DPT atau DPTb, namun bisa menggunakan hak pilihnya.

"Di TPS 66 Simpang Rimbo dan TPS 4 Kenali Besar, terdapat pemilih yang mempunyai KTP luar daerah yang terdaftar dalam DPT asal, namun tidak terdaftar dalam salinan DPTb," ujarnya.

PSU yang akan dilakukan di TPS 66 Simpang Rimbo nantinya akan dilakukan untuk seluruh surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Kota Jambi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved