Kunci dan Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126, Persoalan Ahli Waris

Kunci jawaban kelas 12 mata pelajaran  Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka halaman 126.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASAN
Belajar Mengajar di sekolah 

Anak laki-laki mendapat bagian paling besar.
Ayah mendapat bagian 1/6.
Saudara laki-laki mendapat bagian sisa setelah dibagikan kepada anak laki-laki dan ayah.
3. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima harta pusaka:

Membunuh pewaris dengan sengaja.
Berbeda agama dengan pewaris (murtad).
Budak (hamba sahaya).
4. Perhitungan bagian ahli waris:

Anak perempuan: 1/2 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami: 1/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah: 1/6 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 20.000.000,00
5. Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:

Keadilan sosial: Mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang.
Menjaga keharmonisan keluarga: Menghindari perselisihan dan rasa iri antar ahli waris.
Memberikan rasa aman dan kepastian: Ahli waris terjamin haknya atas harta peninggalan.
Mewujudkan tanggung jawab sosial: Harta warisan dapat digunakan untuk membantu fakir miskin dan yatim piatu.
Mencegah pemborosan: Harta warisan dikelola dengan terencana dan bertanggung jawab.

Disclaimer

1. Pembahasan di atas hanya sebagai referensi belajar.

2. Soal di atas merupakan pertanyaan terbuka. Artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku di atas.

3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban. Siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 12 Halaman 116, Cintai Produk Dalam Negeri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved