Kunci dan Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126, Persoalan Ahli Waris
Kunci jawaban kelas 12 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka halaman 126.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kunci jawaban kelas 12 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Materi ini ada di buku PAI Kurikulum Merdeka halaman 126.
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA halaman 126 Kurikulum Merdeka
Penilaian Pengetahuan
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya.
Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat,
harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
JAWABAN
B. Jawaban Pertanyaan:
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Kelompok ahli waris laki-laki:
Anak laki-laki
Ayah
Saudara laki-laki
Kakek dari pihak ayah
Paman (saudara laki-laki ayah)
Kelompok ahli waris perempuan:
Anak perempuan
Ibu
Saudara perempuan
Nenek dari pihak ibu
Bibi (saudara perempuan ibu)
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Anak laki-laki mendapat bagian paling besar.
Ayah mendapat bagian 1/6.
Saudara laki-laki mendapat bagian sisa setelah dibagikan kepada anak laki-laki dan ayah.
3. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima harta pusaka:
Membunuh pewaris dengan sengaja.
Berbeda agama dengan pewaris (murtad).
Budak (hamba sahaya).
4. Perhitungan bagian ahli waris:
Anak perempuan: 1/2 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami: 1/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah: 1/6 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 20.000.000,00
5. Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:
Keadilan sosial: Mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang.
Menjaga keharmonisan keluarga: Menghindari perselisihan dan rasa iri antar ahli waris.
Memberikan rasa aman dan kepastian: Ahli waris terjamin haknya atas harta peninggalan.
Mewujudkan tanggung jawab sosial: Harta warisan dapat digunakan untuk membantu fakir miskin dan yatim piatu.
Mencegah pemborosan: Harta warisan dikelola dengan terencana dan bertanggung jawab.
Disclaimer
1. Pembahasan di atas hanya sebagai referensi belajar.
2. Soal di atas merupakan pertanyaan terbuka. Artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku di atas.
3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban. Siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 12 Halaman 116, Cintai Produk Dalam Negeri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.