Pemilu di Jambi
TPS 66 Simpang Rimbo Berpotensi PSU, Ada 37 Pemilih Tidak Terdaftar DPT Nyoblos
Bawaslu) Kota Jambi mengungkapkan bahwa pemilihan di TPS 66 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berpotensi untuk dilakukan PSU.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi mengungkapkan bahwa pemilihan di TPS 66 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini dikarenakan ada dugaan pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT atau DPTb menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
"Kalau totalnya yang berpotensi saat ini satu hanya di Simpang Rimbo, Di TPS 66 ini ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT tapi bisa nyoblos, yang dua (TPS) lagi sudah ditelusuri tidak memenuhi unsur," kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, Kamis (15/2/2024).
Kata dia saat ini Bawaslu tengah melakukan penelusuran, ia akan memanggil Panwaslu Kecamatan Alam Barajo, PPKD Simpang Rimbo dan PTPS untuk mencari informasi apakah memenuhi syarat untuk PSU.
Berdasarkan informasi, Johan mengatakan bahwa ada sebanyak 37 orang yang tidak masuk dalam DPT tetapi menggunakan hak pilihnya.
"Kalau dari data laporan terakhir data pengawasan itu ada sekitar 37 orang," ujarnya.
Menurutnya informasi yang ia dapatkan, PTPS sudah mencegah agar pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya. Namun berdasarkan informasi yang ia dapat KPPS masih memperbolehkan.
"Informasinya itu sudah dicegah untuk pemilih ini agar tidak memilih, sudah ducegah oleh PTPS, cuma informasinya KPPS ini masih membolehkan," jelasnya.
Sementara untuk pelaksanaan PSU dilakukan dalam waktu tiga hari usai pemilihan pertama.
"Tiga hari ini harus sudah selesai untuk proses pemungutan suara ulang," tutupnya.
Senada dengan Johan, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa pihaknya juga sedang melakukan kajian terhadap beberapa TPS yang berpotensi PSU.
"Kajian yang dimaksud itu adalah agar kita benar-benar memastikan secara faktanya benar dan secara kajian hukumnya, pasalnya tetap," ucapnya.
Wein mengatakan bahwa dalam proses ini Bawaslu harus benar-benar cermat untuk dapat menentukan apakah ada pelanggaran yang ada memenuhi syarat untuk TPS tersebut melakukan PSU.
"Nanti pada saatnya kami akan sampaikan, TPS yang berpotensi ada untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang, tapi sekali lagi kami masih melakukan pencermatan dalam artian menggali informasi lebih dalam terkait dengan fakta-fakta kemudian yang kedua melakukan kajian hukum," pungkasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Peroleh Suara Sementara Terbanyak Pertama dari Partai PDIP
Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi Ungkap Masalah Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pemilu 2024
Baca juga: PDIP Idealnya Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Litbang Kompas: Perlu Kontrol Parlemen
Ini Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
PSU di 2 TPS Batanghari, PDI-P dan PKS Berebut 527 Suara untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Bawaslu Batanghari Benarkan Keterlibatan Oknum KPPS Lakukan Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.