Pemilu 2024

Sebelum Nyoblos, Pastikan TPS, Jadwal dan Dokumen di Pemilu 2024, Begini Caranya

Proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan berlangsung serentak pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Antara Foto
Proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan berlangsung serentak pada hari ini, Rabu (14/2/2024). 

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen tergantung pada status pemilih Anda:

- Daftar Pemilih Tetap (DPT): Bawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Formulir model C Pemberitahuan dari KPU.

Baca juga: Masyarakat Jambi Diminta Pantau Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024 dari Sumber Terpercaya

- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Bawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Model A surat pindah memilih.

- Daftar Pemilih Khusus (DPK): Bawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).

Pemilu 2024 merupakan momen penting bagi Indonesia, dan partisipasi Anda sangatlah berharga.

Dengan mempersiapkan diri sebelumnya, Anda tidak hanya memastikan suara Anda terhitung tetapi juga turut serta dalam upaya bersama membangun demokrasi yang lebih kuat dan inklusif.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 14 Februari 2024: Berita Pemilu 2024 dan Sinetron Tertawan Hati

Baca juga: Penjelasan KPU Soal Penyebab Kotak Suara di Papua Tengah Dirusak dan Dibakar Massa

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Rabu 14 Februari 2024: Quick Count 2024 dan Film Shot Gun Wedding

Baca juga: Anggota KPPS di Fakfak Kompak Pakai Baju Pink, Pemilu 2024 Bertepatan dengan Valentine Day

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved