Editorial

Jaga Masa Tenang Menjelang Hari Pencoblosan

Peserta Pemilu 2024 harus memahami aturan yang sudah ditetapkan. Biarkan Pemilu 2024 ini berjalan dengan kondusif

Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Muzakkir
Bawaslu turunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di berbagai tempat saat masa tenang menjelang hari pencoblosan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai Minggu (11/2/2024) sudah masuk masa tenang Pemilu 2024.

Setelah cukup lama waktu berkampanye, kini peserta Pemilu 2024 dilarang untuk melakukan aktivitas yang berbau kampanye.

Seperti turun ke masyarakat untuk sosialisasi, ataupun menyebarkan alat peraga kampanye (APK).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga jajaran pengawasan tingkat bawah akan melakukan pengawasan ketat terhadap peserta Pemilu 2024 yang coba-coba untuk melanggar aturan pada masa tenang ini.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari sampai menjelang hari pencoblosan yang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) nanti.

Artinya, peserta Pemilu 2024 harus memahami aturan yang sudah ditetapkan. Biarkan Pemilu 2024 ini berjalan dengan kondusif.

Bukan hanya peran Bawaslu untuk mengawasi pada masa tenang ini.

Peran serta masyarakat juga dituntut untuk mengawasi jika ada hal-hal yang melanggar aturan dilakukan peserta pemilu.

Seperti melakukan kampanye terselubung dan lain sebagainya. 

Masyarakat juga wajib untuk mengawasi jika ada coba-coba untuk beraktivitas yang dilarang saat masa tenang ini.

Tak bisa dipungkiri, bisa saja ada yang mencoba untuk melakukan aktivitas yang berbau kampanye.

Memang, bukan peserta pemilu, bisa tim-tim sukses yang akan turun ke lapangan untuk melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

Nah, tugas masyarakat yang mengawasinya. Masayarakat tidak perlu mengambil tindakan berlebihan.

Cukup laporkan saja ke pengawas pemilu. Pengawas tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kota kabupaten atau tingkat provinsi.

Sudah ada jalurnya bagi masyarakat jika ingin melaporkan aktivitas mencurigakan saat masa tenang ini.

Marilah kita semua menjaga agar situasi tetap kondusif saat masa tenang ini hingga hari pencoblosan Pemilu 2024 berlangung. Kalau bukan kita yang ikut menjaga, siapa lagi.(*) 
 
 Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tata Cara Daftar Akun Sirekap Pemilu 2024 untuk Akses Data Suara di TPS

Baca juga: Butuh Akses Data Hitung Suara Pemilu 2024 Per TPS? KPU: Bisa Diakses Melalui Sirekap, Apa Itu?

Baca juga: Pemilu 2024 Pengaruhi Daya Beli Masyarakat Jambi Terhadap Perhiasan Emas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved