Polisi Salah Tangkap

IPW Soroti Kasus Polisi Salah Tangkap di Bogor: Apakah Mereka Bawa Surat Perintah Penangkapan?

Kasus polisi salah tangkap di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Kasus polisi salah tangkap di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus polisi salah tangkap di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).

Seperti diketahui bahwa korban dalam kasus tersebut merupakan sepasang suami istri penjual keripik.

Korban diamankan saat mengisi bensin dengan dugaan sebagai sindikat perampok yang sedang dalam pengembangan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara yang membenarkan kejadian tersebut.

Dia menyebutkan bahwa aksi salah tangkap tersebut awalnya merupakan rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan perampokan di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Di mana dalam kasus dugaan pencurian tersebut Tim Gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh orang tersangka, di antaranya MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).

Terkait hal itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat kesalahan prosedur dalam penangkapan tersebut.

Sugeng pun mempertanyakan apakah polisi membawa surat penangkapan atau tidak dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Begini Nasib Polisi yang Salah Tangkap di Bogor, Penjual Keripik Sempat Dituduh Sindikat Perampok

Baca juga: Jangan Sampai Dipidana! Ini Aturan dan Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Mulai Hari Ini

Baca juga: Link Download Sirekap Mobile 2024 untuk Akses Data Penghitungan Suara Pemilu

Hal itu mengingat kasus yang tengah diusut itu telah masuk tahap penyidikan.

"Ini kan dalam proses penyidikan, tapi penyidik tidak dapat mengidentifikasi identitas pelaku. Kalau tertangkap tangan, tidak perlu dengan surat perintah penangkapan," kata Sugeng, Minggu (12/2/2024).

"Kalau ini sebenarnya ada kesalahan prosedur, apakah mereka membawa surat perintah penangkapan? Karena ini kan pengembangan kasus harusnya bisa diidetifikasi," jelasnya.

Sugeng Santoso pun mengatakan kejadian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kasat Reskrim Polres Bogor dan Kapolres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kata Sugeng, harus segera melakukan pembinaan terhadap anggotanya agar kasus salah tangkap ini tak terulang.

"Kapolres harus melakukan pengawasan dan pembinaan (agar tidak terulang)," tegasnya, dikutip dari Tribun Bogor.

Diberitakan sebelumnya, pasutri penjual keripik bernama Subur (45) dan Titin (43) menjadi korban salah tangkap polisi di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Kronologi Polisi Salah Tangkap di Bogor, Penjual Keripik Dituduh Jadi Pelaku Perampokan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved