Berita Selebritis
Yudha Arfandi Ungkap Alasan Tenggelamkan Dante sampai Meninggal: untuk Latihan Pernafasan
Polisi akhirnya mengungkap motif Yudha Arfandi menenggelamkan Raden Adante hingga meninggal dunia.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM- Polisi akhirnya mengungkap motif Yudha Arfandi menenggelamkan Raden Adante hingga meninggal dunia.
Menurut pihak kepolisian, Yudha Arfandi membenarkan bahwa ia berenang dengan anak Tamara Tyasmara selama 2,5 jam di kolam renang dewasa di kawasan Duren Sawit, Sabtu (27/1/2024)
"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad (11/2/2024).
Namun Yudha Arfandi mengaku bahwa ia tidak berniat untuk menenggelamkan Dante hingga meninggal dunia.
Ia berdalih bahwa dirinya hanya ingin melatih pernafasan Dante saat berenang.
"Alasannya untuk latihan pernapasan," katanya.
Berdasarkan keterangan Yuda Arfandi ke iak kepolisian dirinya hanya ingin Dante lebih tenang dan tidak takut air saat berenang.
"biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," lanjut Wira.
Baca juga: Tamara Tyasmara Penasaran Motif Sang Pacar Tenggelamkan Dante: Gak Nyangka
Baca juga: Dante sempat Ngeluh Tak Mau Berenang Lagi sebelum Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara
Baca juga: Tamara Tyasmara Akui Putuskan Pacar Setelah Dante Tenggelam: Lihat Dia Kayak Lihat Anak Aku

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.
Tersangka dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan saat interogasi.
"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin (10/2/2024) ada 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Rovan.
Polda Metro Jaya telah menjerat YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante.
Hal itu ditetapkan setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, pihaknya menangkap YA sebagai tersangka pada Jumat di kediamannya.
Raden Andante Khalif Pramudityo
Dante
Yudha Arfandi
berita selebritis
Tamara Tyasmara
ditenggelamkan
Tribunjambi.com
Tamparan Keras Hotman Paris ke Lisa Mariana yang Ngotot Tes DNA Ulang: Lu Kira Ridwan Kamil Bodoh? |
![]() |
---|
Nasihat Denny Sumargo ke Nikita Mirzani dan Pendukung Nikmir di Kasus Tuntutan Reza Gladys |
![]() |
---|
Usai Tes DNA, Drama Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kini Soal Kasus Dugaan Korupsi, Saling Balas |
![]() |
---|
Usai Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Dipanggil KPK untuk Bersaksi Kasus Korupsi: Kita Bongkar |
![]() |
---|
Emosi Lisa Mariana Meledak Usai Tes DNA Negatif, Sakit Hati ke Ridwan Kamil: Anak Lo Udah Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.