Berita Selebritis

Yudha Arfandi Ungkap Alasan Tenggelamkan Dante sampai Meninggal: untuk Latihan Pernafasan

Polisi akhirnya mengungkap motif Yudha Arfandi menenggelamkan Raden Adante hingga meninggal dunia.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Rekaman CCTV Dante ditenggelamkan 12 kali oleh pacar ibunya sendiri, Tamara Tyasmara 

TRIBUNJAMBI.COM- Polisi akhirnya mengungkap motif Yudha Arfandi menenggelamkan Raden Adante hingga meninggal dunia.

Menurut pihak kepolisian, Yudha Arfandi membenarkan bahwa ia berenang dengan anak Tamara Tyasmara selama 2,5 jam di kolam renang dewasa di kawasan Duren Sawit, Sabtu (27/1/2024)

"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad (11/2/2024).

Namun Yudha Arfandi mengaku bahwa ia tidak berniat untuk menenggelamkan Dante hingga meninggal dunia.

Ia berdalih bahwa dirinya hanya ingin melatih pernafasan Dante saat berenang.

"Alasannya untuk latihan pernapasan," katanya.

Berdasarkan keterangan Yuda Arfandi ke iak kepolisian dirinya hanya ingin Dante lebih tenang dan tidak takut air saat berenang.

"biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," lanjut Wira.

Baca juga: Tamara Tyasmara Penasaran Motif Sang Pacar Tenggelamkan Dante: Gak Nyangka

Baca juga: Dante sempat Ngeluh Tak Mau Berenang Lagi sebelum Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara

Baca juga: Tamara Tyasmara Akui Putuskan Pacar Setelah Dante Tenggelam: Lihat Dia Kayak Lihat Anak Aku

Tamara Syamara dan mendiang Anaknya Dante
Tamara Syamara dan mendiang Anaknya Dante (Instagram Tamara Syamara)

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.

Tersangka dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan saat interogasi.

"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin (10/2/2024) ada 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Rovan.

Polda Metro Jaya telah menjerat YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante.

Hal itu ditetapkan setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, pihaknya menangkap YA sebagai tersangka pada Jumat di kediamannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved