Pemilu 2024

Tata Cara Daftar Akun Sirekap Pemilu 2024 untuk Akses Data Suara di TPS

Berikut tata cara pendaftaran akun aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture kpu.go.id
Berikut tata cara pendaftaran akun aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Jika user sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi. Buka chat dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut tata cara pendaftaran akun aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nanti akses tersebut kata KPU dapat diakses publik untuk melihat data penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.

Untuk diketahui bahwa Sirekap merupakan layanan yang disediakan KPU kepada publik untuk mengakses penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Lalu bagaimana tat cara pendaftaran akun Sirekap untuk publik?

Berikut tata cara pendaftaran akun Sirekap untuk Pemilu 2024.

1. Download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru

2. Jika user sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi. Buka chat dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.

Baca juga: Butuh Akses Data Hitung Suara Pemilu 2024 Per TPS? KPU: Bisa Diakses Melalui Sirekap, Apa Itu?

Baca juga: Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Sungai Penuh Himbau Peserta Pemilu Turunkan APK Secara Mandiri

Baca juga: Rumah Siswa SMK yang Habisi Nyawa 1 Keluarga di Kaltim Dirubuhkan, Kades: Hilangkan Traumatik Warga

3. Nantinya akan ada pemberitahuan 'Data berhasil diaktifkan'.

4. Muncul chat balasan dari KPU yang menampilkan link untuk login serta username dan password.

5. Klik link dari KPU untuk login

6. Pilih menu Login sebagai Badan Adhoc

7. Masukkan username dan password yang dikirimkan KPU.

8. Setelah berhasil login, buat password baru yang berbeda dari KPU.

9. Klik Submit.

10. Login melalui aplikasi Sirekap Mobile 2024.

11. Masukkan password terbaru yang sudah dibuat lalu klik Sign In dan Submit.

12. Lakukan autentikasi sidik jari dan tunggu proses inisialiasi.

13. Aplikasi Sirekap Mobile 2024 kini bisa digunakan.

Sebagai catatan, KPU Kabupaten Sintang memaparkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Beredar Video Penghitungan Suara Pilpres di Luar Negeri, KPU Pastikan Hoaks, Ini Jadwal Pemungutan

Yakni ada beberapa tipe HP yang tidak bisa login ke aplikasi Sirekap Mobile 2024.

Salah satunya, kunci layar masih berupa PIN.

Oleh karena itu, pemilik HP wajib mengubah kunci layar menjadi sidik jari atau mode pula.

Untuk selengkapnya, tutorial cara daftar dan aktivasi akun Aplikasi Sirekap Mobile 2024, dapat disimak melalui link ini.

Pengertian Sirekap

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Diketahui, sistem ini sempat digunakan saat Pilkada 2020 lalu.

Sementara, pada Pemilu 2019, KPU menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Betty menjelaskan, Sirekap yang digunakan merupakan pembaruan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Dijelaskan Betty lagi, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Web.

Nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas yang Mengapung di Sungai Batang Merao Kerinci Dibawa ke Rumah Sakit

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.

Sebagai informasi, aplikasi Sirekap ini dapat digunakan di ponsel berbasis Android serta bisa diakses secara offline ataupun online.

Perbedaan Sirekap dan Situng

Situng merupakan penghitungan suara yang dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano, lalu disalin dan dipindai.

Namun, dipindainya tidak di TPS, tapi formulir dibawa ke PPK kabupaten/kota.

Diketahui, dalam catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan saat itu.

Kemudian Situng diperbarui melalui Sirekap yang dipakai pada Pilkada 2020.

Sehingga, formulir C1 plano hanya tinggal difoto untuk dikirim ke sistem informasi yang dimiliki KPU.

"Sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020," ujar Betty, Kamis (3/8/2023).

"Apa-apa saja yang harus disiapkan secara konten, secara sistem informasi seperti apa yang memudahkan."

"Dan kemudian bisa tertampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU yang bisa dilihat nanti di infopemilu.kpu.go.id," sambungnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Game Minecraft Edition V1.20.60 MOD APK Combo Terbaru 2024, Full Diamond +999999 Unlimited

Baca juga: Viral Mobil Polisi di Gudang BBM Ilegal, Kapolresta Jambi: Itu Anggota Lagi Patroli

Baca juga: Prediksi Skor Sevilla vs Atlético Madrid, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 00.30 WIB

Baca juga: Logistik Pemilu Tiba di Kecamatan Tebing Tinggi Tanjabbar

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved