Rumah Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Dirobohkan, Warga Setempat Lega
Rumah kediaman keluarga JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
TRIBUNJAMBI.COM - Rumah kediaman keluarga JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dirobohkan, Sabtu (10/2/2024).
Dirobohkannya rumah pelaku pembunuhan sadis ini untuk menghilangkan rasa trauma baik dari keluarga korban maupun warga sekitar kediaman.
Terdapat tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND yang diratakan dengan tanah oleh satu unit ekskavator.
Ketua RT 18, Agus Salim pembongkaran sudah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun keluarga korban.
"Pembongkaran dilakukan oleh warga dibantu satu unit ekskavator dari pemerintahan dan juga disaksikan oleh aparat kepolisian dan pemerintahan," kata Agus Salim.
Baca juga: Unggahan Terakhir Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Kaltim, Habisi Kekasih dan Orangtuanya
Baca juga: Pembunuhan Sadis di PPU Kaltim, 5 Orang Ditebas Sajam, Pelaku Pura-pura Laporkan ke RT
Agus Salim mengatakan, tiga bangunan yang dibongkar ini terdiri dari satu rumah beton, satu rumah kayu, dan satu bangunan bengkel.
"Dengan adanya pembongkaran ini, warga lega. Trauma warga setempat dan Kecamatan Babulu pada umumnya, tidak teringat terus dengan peristiwa ini," kata Agus.
Bersebelahan dengan rumah JND yang dirobohkan, nampak masih berdiri rumah milik Waluyo sekeluarga yang menjadi korban kesadisan JND.
Garis polisi masih melingkar di rumah yang ditinggali pasangan suami istri Waluyo bersama tiga anaknya.
Rumah ini kata Agus juga akan dibongkar.
Kepala Desa Babulu Laut, H Ismail Subli mengatakan langkah pembongkaran ini diambil setelah memperoleh kesepakatan dalam rapat bersama dengan warga, aparat kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya.
"Malam kemarin, keluarga dari Sponder 8 memberikan penjelasan terkait permohonan mereka. Rapat dihadiri oleh Camat, Koramil, dan Kapolsek untuk menanggapi masalah yang diajukan keluarga korban dan masyarakat setempat. Permintaan utama adalah pembongkaran rumah korban dan pelaku," ujarnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Sabtu (10/2/2024).
Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta agar pelaku dan keluarganya tidak lagi tinggal di RT 18 atau bahkan di wilayah Penajam Paser Utara.
Namun demikian, dia menjelaskan bahkan langkah penggusuran ini juga telah disampaikan kepada Pj Bupati PPU.
Pj Bupati, kata dia, menyerahkan sepenuhnya keputusan pembongkaran tersebut kepada pemerintah desa warga sekitar, dan pihak berwajib.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.