Pemilu 2024

Butuh Akses Data Hitung Suara Pemilu 2024 Per TPS? KPU: Bisa Diakses Melalui Sirekap, Apa Itu?

Hasil pemungutan suara Pemilu 2024 dapat diakses publik melalui laman aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Hasil pemungutan suara Pemilu 2024 dapat diakses publik melalui laman aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan data hasil penghitungan suara di TPS bisa diakses oleh publik melalui aplikasi Sirekap.

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 dapat diakses publik melalui laman yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

KPU memastikan bahwa data per TPS tersebut nantinya dapat diakses publik.

Sepeti dikatakan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

Dia menyebutkan akses data tersebut melalui lama infopemilu.kpu.go.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diakses oleh publik melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan Sirekap bisa diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujar Betty, di Jakarta, pada Sabtu (10/2/2024).

Namun, kata Betty, aplikasi Sirekap itu hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.

Baca juga: Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Sungai Penuh Himbau Peserta Pemilu Turunkan APK Secara Mandiri

Baca juga: Rumah Siswa SMK yang Habisi Nyawa 1 Keluarga di Kaltim Dirubuhkan, Kades: Hilangkan Traumatik Warga

Baca juga: Kronologi Polisi Salah Tangkap di Bogor, Penjual Keripik Dituduh Jadi Pelaku Perampokan

"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelasnya.

Lalu, apa itu aplikasi Sirekap Pemilu 2024 hingga kegunaannya?

Pengertian Sirekap

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Diketahui, sistem ini sempat digunakan saat Pilkada 2020 lalu.

Sementara, pada Pemilu 2019, KPU menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Betty menjelaskan, Sirekap yang digunakan merupakan pembaruan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Dijelaskan Betty lagi, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Web.

Nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.

Baca juga: Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Batang Merao Kerinci, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.

Sebagai informasi, aplikasi Sirekap ini dapat digunakan di ponsel berbasis Android serta bisa diakses secara offline ataupun online.

Perbedaan Sirekap dan Situng

Situng merupakan penghitungan suara yang dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano, lalu disalin dan dipindai.

Namun, dipindainya tidak di TPS, tapi formulir dibawa ke PPK kabupaten/kota.

Diketahui, dalam catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan saat itu.

Kemudian Situng diperbarui melalui Sirekap yang dipakai pada Pilkada 2020.

Sehingga, formulir C1 plano hanya tinggal difoto untuk dikirim ke sistem informasi yang dimiliki KPU.

Baca juga: Beredar Video Penghitungan Suara Pilpres di Luar Negeri, KPU Pastikan Hoaks, Ini Jadwal Pemungutan

"Sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020," ujar Betty, Kamis (3/8/2023).

"Apa-apa saja yang harus disiapkan secara konten, secara sistem informasi seperti apa yang memudahkan."

"Dan kemudian bisa tertampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU yang bisa dilihat nanti di infopemilu.kpu.go.id," sambungnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi SkorĀ Montpellier vs Lyon, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 23.05 WIB

Baca juga: Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Sungai Penuh Himbau Peserta Pemilu Turunkan APK Secara Mandiri

Baca juga: Dinas PUPR Sarolangun Usulkan Anggaran Rp900 Juta untuk Perbaikan 11 Infrastruktur Akibat Banjir

Baca juga: Rumah Siswa SMK yang Habisi Nyawa 1 Keluarga di Kaltim Dirubuhkan, Kades: Hilangkan Traumatik Warga

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved