Pemilu 2024
Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Merangin Minta Caleg Turunkan APK
Bawaslu Merangin minta dan mengimbau kepada peserta pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2024 untuk tidak melakukan kampanye diluar batas yang ditentuk
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO - Bawaslu Merangin minta dan mengimbau kepada peserta pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2024 untuk tidak melakukan kampanye diluar batas yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, kampanye pada Pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2024 berlangsung selama 75 hari yang mana kegiatan tersebut sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Setelah jadwal kampanye, tahapan selanjutnya adalah Minggu tenang atau masa tenang. Untuk Minggu tenang ini hanya dilakukan selama tiga hari, yaitu 11 hingga 13 Februari 2024.
"Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk metode apapun. Ingat, ada ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan kampanye diluar jadwal,"kata Himun Zuhri, Sabtu (10/2/24).
Ia juga menyebut, selain melarang kampanye diatas tanggal 10 Februari, ia juga menghimbau agar peserta pemilu dapat menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sebelum masa tenang yang akan dimulai pada 11 Februari.
"Kita minta seluruh peserta pemilu untuk menertibkan APK yang tersebar di berbagai tempat. Minggu tenang merupakan waktu yang rentan akan terjadinya segala bentuk kecurangan. Oleh karena itu, jika masyarakat juga harus peran aktif dalam mengawasi proses pemilu hingga selesai," tutupnya.
Baca juga: 3 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek di Pati, 3 Orang Masih di Bawah Umur
Baca juga: Kampanye Akbar di Jakarta, Hindari Kawasan GBK dan JIS hingga Pukul 21.00 WIB
Baca juga: Jumlah TPS Terdampak Banjir di Muaro Jambi Bertambah, KPU Carikan Solusi
| Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
|
|---|
| Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
|
|---|
| Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
|
|---|
| Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
|
|---|
| AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kabupaten-Merangin-Himun-Zuhrifbdf.jpg)