Mulai Terkuak, Ternyata Siswa SMK yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Kaltim Hobi Nonton Ini

Junaedi, siswa SMK yang menghabisi nyawa satu keluarga dan lecehkan korban Kalimantan Timur memiliki hobi dan tontonan yang tak biasa.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Kaltim/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Junaedi, siswa SMK yang menghabisi nyawa satu keluarga dan lecehkan korban di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur memiliki hobi dan tontonan yang tak biasa. 

Namun saat itu hubungan keduanya tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, karena alasan Rj sudah memiliki pasangan lain.

Selain itu JND juga terlibat permasalahan ayam ataupun karena korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.

Tak terima dengan itu, tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.

Baca juga: Kementerian BUMN Persilahkan Ahok Kampanye Meski Surat Undur Diri Jadi Komut Pertamina Belum Terbit

Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.

"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari," ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).

Ketika akan melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan meteran listrik rumah korban.

Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.

Sedangkan korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.

Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.

Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.

"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Imbas perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Saat ini diketahui bahwa Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perkuat Keandalan Perangkat Lunak, BRI Kembali Raih ISO/IEC/IEEE 29119

Baca juga: Inginkan Jadi Bupati Defenitif Muaro Jambi, Relawan Door to Door Kenalkan Sosok Bachyuni Deliansyah

Baca juga: 3 Pengedar dan 8 Pengguna Narkotika Ditangkap BNNP Jambi di Basecamp Narkoba di Mendalo

Baca juga: Bolehkah Puasa Qadha Ramadan Digabungkan dengan Puasa Sunnah? Ini Hukumnya

Artikel ini diolah dari TribunKaltim.co

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved