Kronologi Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara yang Disebut Tenggelam Polisi Terapkan Pasal Kelalaian

Kronologi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Kata Kombes Ade Ary, saat itu Dante sedang mengikuti latihan

Editor: Suci Rahayu PK
Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Polisi melakukan ekshumasi atau penggalian makam jenazah anak Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024). 

Terkait kasus kematian dante, polisi akan menerapkan Pasal 359 Kitab Undnag-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2024).

Pasal itu berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Nmaun sejauh ini, polisi belum membeberkan siapa terlapor di kasus ini.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Terapkan Pasal terkait Kelalaian dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Resep Ayam Goreng Tidak Biasa, Tambahkan Bawang Putih Utuh Jelang Ayam Matang

Baca juga: Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dengan Maksimal 2 Periode

Baca juga: 14 Februari 2024 Libur Nasional, Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Berikan Hak Pilih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved