Kronologi Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara yang Disebut Tenggelam Polisi Terapkan Pasal Kelalaian

Kronologi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Kata Kombes Ade Ary, saat itu Dante sedang mengikuti latihan

Editor: Suci Rahayu PK
Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Polisi melakukan ekshumasi atau penggalian makam jenazah anak Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024). 

Kematian Dante anak tamara Tyasmara berujung ekshumasi, Polda Metro jaya beberkan kronologi tewasnya Dante

TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, insiden tenggelamnya Dante terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB WIB.

Kata Kombes Ade Ary, saat itu Dante sedang mengikuti latihan berenang di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur.

Saksi mata di lokasi kejadian melihat Dante muntah-muntah sebelum tak sadarkan diri.

"Ada beberapa saksi yang melihat korban saat sedang latihan berenang kemudian muntah-muntah. Tetapi setelah diangkat korban sudah tidak sadarkan diri," kata Ade Ary Syam, Selasa (6/2/2024), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Korban lantas dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur dengan mobil pribadi untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca juga: 14 Februari 2024 Libur Nasional, Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Berikan Hak Pilih

Baca juga: Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dengan Maksimal 2 Periode

"Kemudian saat di rumah sakit (Dante) dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duren Sawit.

Polsek Duren Sawit langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal. Polisi juga meminta keterangan dari para saksi di lokasi.

Kini kasus tersebut telah diambilalih oleh Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Ade Ary menyebut, hingga kini pihak kepolisian telah memeriksa 20 saksi terkait tewasnya anak Tamara.

Sejumlah saksi tersebut mulai dari pihak keluarga, saksi yang ada di sekitar kejadian, kemudian dari pengelola kolam renang.

Penyidik, lanjut dia, juga akan melakukan uji laboratoris terhadap kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk mengetahui penyebab kematian Dante, Polda Metro Jaya juga telah melakukan ekshumasi alias pembongkaran makam anak Tamara di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut pada pagi tadi, Selasa (6/2).

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Rabu 7 Februari 2024: Brownis dan Film Bastille Day The Take

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 7 Februari 2024: Sinetron Tertawan Hati dan Merried With Senior

Terapkan Pasal Terkait kelalaian

Terkait kasus kematian dante, polisi akan menerapkan Pasal 359 Kitab Undnag-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2024).

Pasal itu berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Nmaun sejauh ini, polisi belum membeberkan siapa terlapor di kasus ini.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Terapkan Pasal terkait Kelalaian dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Resep Ayam Goreng Tidak Biasa, Tambahkan Bawang Putih Utuh Jelang Ayam Matang

Baca juga: Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dengan Maksimal 2 Periode

Baca juga: 14 Februari 2024 Libur Nasional, Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Berikan Hak Pilih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved