HP Disita, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Aiman Witjaksono akan mengajukan gugatan praperadilan pasca ponselnya disita saat diperiksa beberapa waktu lalu.
"Penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan," imbuh dia.
Izin penyitaan pun telah dikantongi penyidik sejak 26 Januari 2024.
Diketahui, Aiman Witjaksono dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebagai juru bicara TPN, Aiman menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan Buntut Penyitaan Ponsel",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 180, Manfaat Gotong Royong
Baca juga: Ziad Fauzan Tereliminasi di Gala Live Show 4 X Factor Indonesia, Penampilannya Dinilai Tak Maksimal
Baca juga: Baru Dibangun, Sejumlah Fasilitas di Pedestarian Aek Meliuk Batanghari Rusak
Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK Kritik Jokowi, Harus Berpegang pada Standar Moral dan Etik
Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 180, Manfaat Gotong Royong |
![]() |
---|
Ziad Fauzan Tereliminasi di Gala Live Show 4 X Factor Indonesia, Penampilannya Dinilai Tak Maksimal |
![]() |
---|
Mantan Wakil Ketua KPK Kritik Jokowi, Harus Berpegang pada Standar Moral dan Etik |
![]() |
---|
Dua Pasar Mingguan di Kerinci Masuk Penghitungan Inflasi Jambi, TPID Bakal Tinjau ke Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.