HP Disita, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Aiman Witjaksono akan mengajukan gugatan praperadilan pasca ponselnya disita saat diperiksa beberapa waktu lalu.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). 

"Penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan," imbuh dia.

Izin penyitaan pun telah dikantongi penyidik sejak 26 Januari 2024.

Diketahui, Aiman Witjaksono dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebagai juru bicara TPN, Aiman menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan Buntut Penyitaan Ponsel",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 180, Manfaat Gotong Royong

Baca juga: Ziad Fauzan Tereliminasi di Gala Live Show 4 X Factor Indonesia, Penampilannya Dinilai Tak Maksimal

Baca juga: Baru Dibangun, Sejumlah Fasilitas di Pedestarian Aek Meliuk Batanghari Rusak

Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK Kritik Jokowi, Harus Berpegang pada Standar Moral dan Etik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved