HP Disita, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Aiman Witjaksono akan mengajukan gugatan praperadilan pasca ponselnya disita saat diperiksa beberapa waktu lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Aiman Witjaksono akan mengajukan gugatan praperadilan pasca ponselnya disita saat diperiksa beberapa waktu lalu.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (6/2/2024).
Dikatakan Direktur Eksekutif Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, penyitaan ponsel Aiman Witjaksono dilakukan saat diperiksa sebagai saksi.
"Betul (mengajukan gugatan praperadilan) sekitar jam 11.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Yang diuji, sah tidaknya penyitaan," ujar Finsensius.
Namun Finsensius belum mengungkapkan siapa termohon dalam gugatan praperadilan itu.
Disebutkannya, tim kuasa hukum Aiman Witjaksono sudah bersiap untuk mengajukan praperadilan.
Baca juga: Ziad Fauzan Tereliminasi di Gala Live Show 4 X Factor Indonesia, Penampilannya Dinilai Tak Maksimal
Baca juga: Baru Dibangun, Sejumlah Fasilitas di Pedestarian Aek Meliuk Batanghari Rusak
"Kami sudah siapkan semua permohonan kami, termasuk para ahli," kata Finsensius.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono melaporkan dugaan pelanggaran atas penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/2/2024).
Hal ini dilakukan usai dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Polisi Sebut Sesuai Prosedur
Polda Metro Jaya menyatakan, penyitaan ponsel milik Aiman saat pemeriksaan sudah sesuai prosedur.
"Penyitaan terhadap barang bukti dalam hal ini adalah HP dari saudara AW (Aiman) itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jumat (2/2/2024).
Ade menuturkan, hal itu tertuang dalam Pasal 1 (16) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Ade, penyitaan oleh penyidik telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan. Ini dijelaskan dalam Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e.
"Penyidik wajib untuk mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat, dan itu sudah kami lakukan pada 22 Januari 2024," ungkap Ade Safri.
Baca juga: Dua Pasar Mingguan di Kerinci Masuk Penghitungan Inflasi Jambi, TPID Bakal Tinjau ke Lokasi
Baca juga: Peringkat 15 Tertinggi Secara Nasional, Inflasi Jambi Turun Jadi 2,99 Persen
Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 180, Manfaat Gotong Royong |
![]() |
---|
Ziad Fauzan Tereliminasi di Gala Live Show 4 X Factor Indonesia, Penampilannya Dinilai Tak Maksimal |
![]() |
---|
Mantan Wakil Ketua KPK Kritik Jokowi, Harus Berpegang pada Standar Moral dan Etik |
![]() |
---|
Dua Pasar Mingguan di Kerinci Masuk Penghitungan Inflasi Jambi, TPID Bakal Tinjau ke Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.