Berita Kota Jambi
Warga Jambi Timur Didenda Rp5 Juta, Karena Kedapatan Buang Sampah Tak Sesuai Ketentuan Pemkot Jambi
Warga tersebut tertangkap membuang sampah di luar ketentuan, di TPS yang berada di kawasan Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Membuang sampah di luar waktu yang di tentukan, seorang warga Kota Jambi, berinisial A, yang bekerja di toko bangunan, dihukum membayar denda
senilai Rp5 juta ke kas daerah Kota Jambi, Senin (5/2/2024).
Warga tersebut tertangkap membuang sampah di luar ketentuan, di TPS yang berada di kawasan Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Kabid Penataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kota Jambi, Fauzi mengatakan, yang bersangkutan diamankan jelang siang hari.
Saat itu, pihaknya sedang melintas di kawasan yang dimaksud. Saat itulah, pihaknya melihat seseorang menggunakan mobil pikap sedang membuang sampah cukup banyak.
"Kita telah menangkap tangan pembuang sampah yang ilegal dari toko bangunan, yang beralamat di Simpang Gado-gado, Selincah," bebernya.
Warga tersebut terbukti melanggar Perda Kota Jambi Nomor 5 tahun 2020 tentang pengolahan sampah.
"Dia membuang sampah di luar tempat sampah yang telah ditentukan, juga menggunakan kendaraan bermotor," jelasnya.
Atas dasar itulah kata Fauzi, dari hasil pemeriksaan pihaknya, yang bersangkutan dikenakan denda Rp5 juta.
"Dia (pemilik usaha,red) langsung bayar ke kas daerah. Setelah dia membayar kas daerah dengan bukti setorannya, maka kendaraannya silakan dibawa pulang," ujarya.
Menurut Fauzi, dalam ketentuannya, masyarakat Kota Jambi dilarang membuang sampah sembarangan. Termasuk pada TPS yang ada, di luar waktu yang ditentukan.
"Yakni pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB. Masyarakat juga tidak boleh membuang sampah lebih dari 1 kubik di TPS. Kalau lebih, harus dibuang ke TPA," jelasnya.
Baca juga: DLH Kota Jambi Catat Ada 50 TPS Liar, akan Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Soal Sampah
Baca juga: Pemungut Sampah Mandiri Datangi Kantor DLH Kota Jambi, Protes Soal Retribusi Sampah
Ketua DPRD Kota Jambi Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Seluruh Lahan Padi Sawah di Kota Jambi Selesai Ditanami, Melebihi Target Nasional |
![]() |
---|
Pemkot Jambi Menang Gugatan Sengketa Lahan SDN 45, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Penggugat |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Perkuat Kolaborasi ASEAN di Forum Gubernur dan Wali Kota 2025 |
![]() |
---|
Cuaca Panas dan Kering, Risiko ISPA dan DBD di Jambi Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.