Berita Kota Jambi

Warga Jambi Timur Didenda Rp5 Juta, Karena Kedapatan Buang Sampah Tak Sesuai Ketentuan Pemkot Jambi

Warga tersebut tertangkap membuang sampah di luar ketentuan, di TPS yang berada di kawasan Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Anas
TPS di dekat Pemakaman Umum Kebun Daging, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Membuang sampah di luar waktu yang di tentukan, seorang warga Kota Jambi, berinisial A, yang bekerja di toko bangunan, dihukum membayar denda

senilai Rp5 juta ke kas daerah Kota Jambi, Senin (5/2/2024).

Warga tersebut tertangkap membuang sampah di luar ketentuan, di TPS yang berada di kawasan Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Kabid Penataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kota Jambi, Fauzi mengatakan, yang bersangkutan diamankan jelang siang hari.

Saat itu, pihaknya sedang melintas di kawasan yang dimaksud. Saat itulah, pihaknya melihat seseorang menggunakan mobil pikap sedang membuang sampah cukup banyak.

"Kita telah menangkap tangan pembuang sampah yang ilegal dari toko bangunan, yang beralamat di Simpang Gado-gado, Selincah," bebernya.

Warga tersebut terbukti melanggar Perda Kota Jambi Nomor 5 tahun 2020 tentang pengolahan sampah.

"Dia membuang sampah di luar tempat sampah yang telah ditentukan, juga menggunakan kendaraan bermotor," jelasnya.

Atas dasar itulah kata Fauzi, dari hasil pemeriksaan pihaknya, yang bersangkutan dikenakan denda Rp5 juta.

"Dia (pemilik usaha,red) langsung bayar ke kas daerah. Setelah dia membayar kas daerah dengan bukti setorannya, maka kendaraannya silakan dibawa pulang," ujarya.

Menurut Fauzi, dalam ketentuannya, masyarakat Kota Jambi dilarang membuang sampah sembarangan. Termasuk pada TPS yang ada, di luar waktu yang ditentukan.

"Yakni pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB. Masyarakat juga tidak boleh membuang sampah lebih dari 1 kubik di TPS. Kalau lebih, harus dibuang ke TPA," jelasnya.

Baca juga: DLH Kota Jambi Catat Ada 50 TPS Liar, akan Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Soal Sampah

Baca juga: Pemungut Sampah Mandiri Datangi Kantor DLH Kota Jambi, Protes Soal Retribusi Sampah

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved