Pemilu 2024

Ketentuan Baru, Pemilih Wajib Bawa e-KTP Saat Pemilihan di TPS 14 Februari Nanti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan pemilih agar membawa KTP elektronik atau E-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk kelancar

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan pemilih agar membawa KTP elektronik atau E-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk kelancaran proses pencoblosan pada 14 Februari 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan pemilih agar membawa KTP elektronik atau E-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk kelancaran proses pencoblosan pada 14 Februari 2024.

KTP Elektronik menjadi syarat wajib bagi pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS nanti, disamping dengan surat C Pemberitahuan.

"Bahwasanya pemilih itu wajib membawa KTP El ke TPS," kata anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin.

Kata Suparmin kewajiban membawa KTP Elektronik ini juga sudah tertulis di C Pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih.

Pemilih wajib membawa KTP Asli, namun bisa juga membawa fotokopi KTP elektroniknya. Jika tidak bisa menunjukkan fotokopi KTP, pemilih bisa menunjukkan foto dari KTP elektroniknya. Maka itu bisa dilayani.

"Yang utama itu KTP Elektronik yang asli, kalau dia bawa fotokopi itu kami catat di kejadian khusus," ucapnya.

Sedangkan jika pemilih tidak membawa KTP asli, fotokopi, tidak bisa menunjukan foto KTP digital, serta tidak Suket (Surat Keterangan) maka KPU akan meminta pemilih tersebut untuk kembali kerumah mengambil KTP, namun jika tidak ada maka tidak bisa memilih.

"Kita tidak berani memasukkan orang yang tidak berhak," tegasnya.

Kata Suparmin ini merupakan ketentuan baru, untuk mencegah kasus seperti 2019 lalu, ada pemilih yang tidak membawa KTP Elektronik namun bisa memberikan hak pilihnya.

Kemudian kedua, syarat ini juga untuk mencegah orang mencblos dua kali di tempat berbeda.

Selain itu, Suparmin juga menyarankan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menyesuaikan waktu yang terbagi.

Pengaturan waktu kehadiran pemilih DPT disarankan dibagi menjadi empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul:

a. 07.00 sampai dengan pukul 07.59
b. 08.00 sampai dengan pukul 08.59
c. 09.00 sampai dengan pukul 09.59
d. 10.00 sampai dengan pukul 10.59

Kemudian, pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat dua jam sebelum pemungutan suara selesai. Pemilih DPK dapat memberikan suara di TPS pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Apabila pemilih DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan namun hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung (pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat), maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melayani pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Pendatang Baru, DPN Partai Gelora Optimistis Bisa Raih Kursi DPR RI Dapil Jambi

Baca juga: Bintang Inter Milan Lautaro Martinez Komentari Pembaruan Kontraknya dan Kemenangan atas Juventus

Baca juga: Banding Dikabulkan, Pelaku Asusila Anak di Tebo Divonis 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved