Berita Tebo
Banding Dikabulkan, Pelaku Asusila Anak di Tebo Divonis 5 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo, terkait kasus asusila anak.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo, terkait kasus asusila anak.
Kasus asusila anak dengan terdakwa Budi akhirnya divonis 5 tahun penjara usai banding JPU dikabulkan.
Sebelumnya terdakwa budi yang melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 13 tahun divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono mengungkapkan pihaknya telah menerima hasil banding dari PT Jambi.
"Iya, sudah, terdakwa divonis 5 tahun penjara," kata Febrow, Senin (5/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh JPU telah diakomodir hakim PT Jambi pada tingkat banding.
Febrow menjelaskan hingga saat ini belum ada perintah eksekusi terhadap terdakwa Budi. Sebab masih diberikan waktu apakah akan ada yang mengajukan kasasi.
"Yang jelas kita akan menunggu proses selanjutnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang putusan digelar pada Senin (11/12) lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.
Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.
Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan.
Ia dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun, menjelaskan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
Ia mengakui bahwa secara yuridis, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terpenuhi.
"Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya.
Baca juga: Dinas PUTR Batanghari Targetkan Pengerjaan Islamic Center dan Sirkuit Balap Tahun Ini
Baca juga: Berhasil Kumpulkan Rp 7 Miliar Zakat Sepanjang 2023, BAZNAS Jambi Sebut Sebagian Besar dari ASN
Baca juga: Cek Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Senin 5 Februari 2024, Ada Skin Terbaru
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Buka MTQ ke-VIII Kecamatan Sumay, Harapkan Lahir Generasi Qur’ani |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.