Berita Tebo

Banding Dikabulkan, Pelaku Asusila Anak di Tebo Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo, terkait kasus asusila anak.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo, terkait kasus asusila anak.

Kasus asusila anak dengan terdakwa Budi akhirnya divonis 5 tahun penjara usai banding JPU dikabulkan.

Sebelumnya terdakwa budi yang melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 13 tahun divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono mengungkapkan pihaknya telah menerima hasil banding dari PT Jambi.

"Iya, sudah, terdakwa divonis 5 tahun penjara," kata Febrow, Senin (5/2/2024).

Dia menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh JPU telah diakomodir hakim PT Jambi pada tingkat banding.

Febrow menjelaskan hingga saat ini belum ada perintah eksekusi terhadap terdakwa Budi. Sebab masih diberikan waktu apakah akan ada yang mengajukan kasasi.

"Yang jelas kita akan menunggu proses selanjutnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang putusan digelar pada Senin (11/12) lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.

Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan.

Ia dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun, menjelaskan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Ia mengakui bahwa secara yuridis, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terpenuhi.

"Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya.

Baca juga: Dinas PUTR Batanghari Targetkan Pengerjaan Islamic Center dan Sirkuit Balap Tahun Ini

Baca juga: Berhasil Kumpulkan Rp 7 Miliar Zakat Sepanjang 2023, BAZNAS Jambi Sebut Sebagian Besar dari ASN

Baca juga: Cek Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Senin 5 Februari 2024, Ada Skin Terbaru

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved