Pemilu 2024
Ada 600 Pemilih Pemula di Batanghari yang Belum Lakukan Perekaman e-KTP
KTP Elektronik atau E-KTP merupakan salah satu syarat yang harus dibawa pemilih saat akan melakukan pemungutan suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - KTP Elektronik atau E-KTP merupakan salah satu syarat yang harus dibawa pemilih saat akan melakukan pemungutan suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari, Reflizer mengatakan bahwa saat ini masih tersisa sekitar 600 pemilih pemula di Kabupaten Batanghari yang belum melakukan perekaman E-KTP.
"Sekitar 600an, kami masih memvalidkan data juga dengan KPU," ujarnya.
Reflizer menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga masih terus memvalidasi data yang ada dengan data KPU Batanghari.
"Kami masih mendata dan kerjasama dengan KPU, by name by address. Insyaallah kami masih punya waktu untuk menginformasikan dan merekam ditempat perekaman terdekat," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk percepatan perekaman E-KTP bagi pemilih pemula ini. Reflizer menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan perekaman keliling ke sekolah-sekolah.
"Kita selain ke desa-desa selain PPS kami juga ke pondok pesantren, SMA, SMK dan Aliyah," ujarnya
Untuk diketahui, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, ada sebanyak 5.664 pemilih pemula pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kabupaten Batanghari. Dengan rincian laki-laki 2.935 orang dan perempuan 2.729 orang
Reflizer menambahkan, bahwa hingga H-1 jelang pelaksanaan pemilihan umum. Pihaknya masih akan terus membuka pelayanan perekaman dan cetak E-KTP bagi seluruh pemilih pemula di Kabupaten Batanghari.
"Dan pada malam, tanggal 13 malam jika memang ada yang harus mencetak atau merekam kami siap," ujarnya.
Baca juga: TKN Sebut Sanksi DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Cawapres Gibran, Tetap Terdaftar dan Konstitusional
Baca juga: AC Milan Bisa Cuan Banyak melalui Rafael Leao jika Mbappe Tinggalkan PSG ke Real Madrid
Baca juga: Tertangkap Basah Buang Sampah di Luar Jam yang Ditentukan, Warga Kota Jambi Ini Didenda Rp 5 Juta
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.