Kerja Sama dengan LPKNI, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Sosialisasi BPU Sekaligus Penyerahan Santunan

Selain sosialisasi BPU, juga dilakukan penyerahan santunan kepada keluarga almarhum Suryansah

Editor: Rahimin
istimewa
BPJS bersama Ketua LPKNI Kurniadi Hidayat menyerahkan santunan sebesar Rp 42.000.000 kepada keluarga almarhum Suryansah, BPJS Bukan Penerima Upah (BPU). 

Untuk persyaratan yang berminat membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), silakan isi persyaratan.

"Nama, No KTP, TTL, nomor telp, Email, Pekerjaan, Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK, atau bisa menghubungi TLP/WA : 08117447899," kata Kurniadi Hidayat Ketum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Setelah sosialisasi, di tempat yang sama BPJS bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat menyerahkan santunan sebesar Rp 42.000.000 kepada keluarga almarhum Suryansah, BPJS Bukan Penerima Upah (BPU). (*)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jambi Dampingi Pasien RTW di Rumah Sakit

Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi dengan Bank Jambi

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Ramaikan Jambi Mantap Expo 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved