Kerja Sama dengan LPKNI, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Sosialisasi BPU Sekaligus Penyerahan Santunan

Selain sosialisasi BPU, juga dilakukan penyerahan santunan kepada keluarga almarhum Suryansah

Editor: Rahimin
istimewa
BPJS bersama Ketua LPKNI Kurniadi Hidayat menyerahkan santunan sebesar Rp 42.000.000 kepada keluarga almarhum Suryansah, BPJS Bukan Penerima Upah (BPU). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BPJS Ketenagakerjaan Jambi bekerjasama dengan LPKNI mengadakan sosialisasi kesehatan Bukan Penerima Upah (BPU).

Selain sosialisasi BPU, juga dilakukan penyerahan santunan kepada keluarga almarhum Suryansah.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di kediaman keluarga almarhum Suryansah, Ibu Djohar RT 27, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Masyarakat antusias mengikuti sosialisasi BPJS, Kepala bidang Ketenagakerjaan Alfian dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat memberikan penjelasan manfaat dan persyaratan untuk BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jambi Muhammad Syahrul menyampaikan, BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri.

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp 16.800/bulan sebagai berikut:

1. Sebagai pengganti asuransi khusus kecelakaan kerja dan kematian

2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa dikenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan

3. Bila mengalami Kematian atau meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp 42.000.000.

Serta bisa mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp 174.000.000 dengan rincian:
A. TK sampai SD sebesar Rp 1.500.00/ tahun

B. SMP sebesar Rp 2.000.00/tahun

C. SMA sebesar Rp 3.000.000/tahun

D. S1 sebesar Rp 12.000.000/ tahun

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, kata Syahrul dapat dilakukan di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret

Untuk pengurusan BPJS, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) siap membantu masyarakat Jambi,

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved