UI Skors Melki, Terbukti Lakukan Pelecehan: Dilarang Aktif Organisasi, Wajib Konseling Psikologis
Universitas Indonesia (UI) skorsing Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang setelah terbukti melakukan kekerasan seksual.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Universitas Indonesia (UI) beri sanksi atau skorsing Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang setelah terbukti melakukan kekerasan seksual.
Sebelumnya tudingan tersebut sempat viral di media sosial.
Tudingan tersebut setelah pihak kampus menindaklanjuti kabar tersebut.
Hasilnya, Melki Sedek Huang dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual.
Sehingga Ketua BEM nonaktif itu pun dikenai sanksi dari UI.
Pemberian sanksi itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro, pada 29 Januari 2024.
"Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363xxx terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," demikian dikutip dari salinan SK Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang diterima Tribunnews.com, pada Rabu (31/1/2024).
Pihak Rektorat UI memberikan sanksi administratif terhadap Melki Sedek Huang, berupa skorsing akademik selama satu semester.
Baca juga: Ketua BEM UI Dicopot dari Jabatannya, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Baca juga: KKB Papua Tolak Pj Bupati Nduga Jadi Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air: Bupati Edison Target Kami
Baca juga: Istana Respon Sindiran Butet Kartaredjasa Sebut Wedhus: Sudah Sering, Bapak Selama Ini Biasa Saja
Selama masa skorsing itu, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Selain itu, Melki juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas serta berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.
"Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia," demikian amar putusan SK Rektor UI tersebut.
Nantinya, laporan hasil konseling yang telah dilakukan Pelaku menjadi dasar bagl Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia menyampaikan, dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi.
Ia mengatakan, UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34.
Dan menangani laporan kekerasan seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan.
Melki Sedek Huang
Universitas Indonesia
pelecehan
sanksi
konseling
organisasi
psikologis
kekerasan seksual
Tribunjambi.com
BEM
Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Mahfud MD: Pendemo Tak Bisa Disalahkan, Aparat Terjepit |
![]() |
---|
Tragedi Maut di Depan DPR: 5 Langkah GoTo Respon Kematian Driver Ojol Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Update Massa Bertahan di Mako Brimob Kwintang Pasca Driver Ojol Terlindas Mobil Lapis Baja |
![]() |
---|
Detik-detik Dramatis Penangkapan Keluarga Pencuri Sapi di Mukomuko: Tabrak Polisi, Ada Tidur Pulas |
![]() |
---|
Rayuan Kubu Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura: Siap Modali, Kenapa Takut? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.