UI Skors Melki, Terbukti Lakukan Pelecehan: Dilarang Aktif Organisasi, Wajib Konseling Psikologis

Universitas Indonesia (UI) skorsing Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang setelah terbukti melakukan kekerasan seksual.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Universitas Indonesia (UI) beri sanksi atau skorsing Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang setelah terbukti melakukan kekerasan seksual. 

Amelita juga menuturkan, rekomendasi dari Satgas PPKS selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Baca juga: Presiden Jokowi Respon BEM UGM Soal Rapor Merah: Kritik dengan Etika dan Sopan Santun Ketimuran

"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI."

"Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ucap Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, pada Rabu (31/1/2024).

Selain itu, Eks Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono juga membenarkan adanya penetapan sanksi terhadap Melki.

"Benar, per 29 Januari 2024," kata Shifa, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (31/1/2024).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Batanghari Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Umum

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Peduli Lolly Nangis Sesegukan Dijahati Orang Lain: Bukan Urusan Saya

Baca juga: TPS Sulit Dijangkau, KPU Tanjabbar Jambi Minta PPK Koordinasi dengan Forkopincam Libatkan Perusahaan

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 227, Ikhlas, Malu, dan Zuhud

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved