Gubernur Jambi Tegas: Lewat Sungai, Surat Kementerian ESDM Soal Angkut Batu Bara via Jalan Nasional
"Kita juga mencoba yakinkan bahwa jalur sungai ini, bisa, dan apalagi para pengusaha sudah siap dengan tongkang-tongkang mereka," pungkasnya.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 28 dari 44 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi memasok cadangan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkhawatirkan penyetopan angkutan batu bara di jalan umum Provinsi Jambi berdampak ke pasokan cadangan batu bara untuk PLTU PLN di wilayah Sumatra.
Kementerian ESDM melalui Plt Dirjen Minerba Bambang Suswantono, berkirim surat ke Gubernur Jambi.
Surat tersebut intinya mengusulkan kepada Pemprov Jambi, dalam hal ini Gubernur Jambi, untuk mempertimbangkan pembukaan akses angkutan khusus tambang batu bara untuk memasok batu bara PLN dengan melewati jalan nasional Jambi.
"Apabila pasokan batu bara terhenti akan berimbas terhadap proses kelistrikan di wilayah Sumatra dan Jawa," ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, Rabu (31/1).
Dalam waktu dekat, Dinas ESDM Provinsi Jambi akan meminta data ke Kementerian ESDM terkait penugasan perusahaan tambang mana saja yang memasok cadangan ke PLTU.
"Sebanyak 28 tambang itu nanti akan kita mintai data dari ke Kementrian ESDM. Yang dapat penugasan ke PLTU itu. Sehingga nanti bisa dipetakan, yang mana melewati jalan nasional yang mana yang jalur sungai,” kata Tandry, Rabu (31/1).
Dia menjelaskan Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1/2024 yang diterbitkan, sebetulnya tidak melarang angkutan batu bara, hanya mengalihkan saja ke jalur sungai.
"Tapi kalau mau lewat darat, ada proses izin yang diperlukan. Saya lihat dari ingub itu seandainya bisa melalui sungai, itu silakan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, di Provinsi Jambi ada beberapa mulut tambang yang berada di pinggiran Sungai Batanghari dan ada juga yang di seberang jalan nasional.
Tandry Adi Negara mengatakan pemegang IUP dan IUPK jika menggunakan jalan umum ke pelabuhan, maka mereka harus mengurus izinnya ke Kementrian PUPR dalam hal ini yaitu BPJN Jambi.
"Pada saat mereka melewati jalan nasional berarti ada kompensasi yang diberikan baik berupa persyaratan teknis maupun persyaratan administrasi,” katanya.
Tandry bilang ada kompensasi yang diberikan kepada negara untuk bisa melewati jalan umum. "Kompensasi itu dan agar bisa memperbaiki jalan tersebut jika rusak," tegasnya.
"Setahu saya, pemegang IUP di Jambi untuk mengurus jalan nasional belum ada ya, tapi data jelasnya ada di BPJN Jambi," pungkasnya.
Tandry juga memaparkan aturan perundang-undangan angkutan batu bara melewati jalan nasional atau jalan umum, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
(2) Jalan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerja sama dengan: a.pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan;
(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Via Sungai Lancar
Sementara itu Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan angkutan batu bara via jalur air hingga sudah tidak ada hambatan.
"Sebagian ada yang jalur sungai ya. Saya kira hari ini angkutan sungai cukup lancar. Dan saya yakin ini bisa menjadi pasokan terhadap PLTU PLN," katanya.
Sesuai Ingub Nomor 1/2024, dia masih tetap berusaha memaksimalkan jalur sungai.
"Maksimalkan jalur sungai dulu, agar beban jalan nasional tidak begitu berat. Ini juga arahan dari Pak Menteri PUPR,"
"Kita juga mencoba yakinkan bahwa jalur sungai ini, bisa, dan apalagi para pengusaha sudah siap dengan tongkang-tongkang mereka," pungkasnya.
Terkait angkutan batu bara via sungai, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VI Jambi, David Partonggo Oloan Marpaung, mengatakan Sungai Batanghari menjadi perlintasan untuk alur transportasi.
"Kami sebagai pengelola wilayah sungai, tentunya ketika melintasi sungai pasti akan bersandar ke dermaga. Ketika ada dermaga itu perlu izin dari kami,” katanya.
Selain BWSS VI Jambi, ekosistem di sungai juga butuh melibatkan stakeholder terkait lainnya. Kata David, terkait keamanan juga melibatkan Polairud dan lalu lintas ada dinas perhubungan dari pemerintah daerah.
"Banyak stakeholder yang terlibat di sana, tentunya perlu untuk berkomunikasi dan berkolaborasi. Bukan untuk menghalangi, namun berkoordinasi agar ini berjalan dengan baik manfaatnya bagi masyarakat juga baik," ungkapnya.
Dia mengakui masa tugas di wilayah Jambi ini terbilang masih baru. Oleh karenanya, proses usulan atau pun lainnya terkait lalu lintas angkutan batu bara pakai jalur sungai belum banyak diketahui.
"Saya baru di sini mungkin nanti saya cek apakah sudah koordinasi atau bagaimana, Namun untuk beberapa usulan pembangunan dermaga pernah masuk ke kita dan sedang diproses, nanti saya cek apakah dermaga khusus batu bara atau dermaga lainnya," pungkasnya.
Beberapa Pertimbangan
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, membenarkan adanya surat permohonan pendukungan pengangkutan batu bara yang ditujukan ke Gubernur Jambi.
Dia menjelaskan surat tersebut dikeluarkan kementerian agar Gubernur Jambi mempertimbangkan kembali soal penyetopan angkutan batu bara melalui jalur darat.
"Surat sebagaimana dimaksud benar dalam rangka suporting pasokan batu bara untuk kelistrikan kepentingan umum (PLTU PLN dan/atau PLTU IPP) yang sumber batu bara berasal dari Provinsi Jambi," kata Lana melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/1).
Dia menguraikan, berdasarkan data penugasan pemenuhan batu bara kelistrikan umum dari Provinsi Jambi sebanyak 3,9 juta ton dengan jumlah badan usaha 28 perusahaan pemegang IUP.
Namun demikian, Kementerian ESDM menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Jambi menyikapi surat tersebut.
"Dalam surat tersebut kami menyampaikan, dalam rangka pasokan batubara dalam negeri kami mendukung untuk angkutan batubara melewati sungai. Dalam hal menuju sungai harus melewati darat, maka mengikuti peraturan yang berlaku," ujarnya.
Lana mengatakan pihaknya berharap dalam jangka panjang ada investasi pengembangan jalan khusus batu bara dan pelabuhan muat batu bara.
Menurut dia dengan hal itu, adanya optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam komoditas batu bara di Provinsi Jambi.
"Sehingga itu dapat mendorong peningkatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Provinsi Jambi, peningkatan kegiatan ekonomi dan juga peningkatan penerimaan negara baik dari sektor Pajak maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," pungkasnya. (nik)
Baca juga: 16 Desa di Tanjung Jabung Timur Masih Blank Spot dan Bertahap Mulai Diatasi
Baca juga: Tugas Mulia untuk Kampus Oranye, Rektor Universitas Jambi 2024-2028, Prof Helmi
Memanas, Pukul 22.30 WIB, Massa Bentrok di Depan Kantor Gubernur Jambi |
![]() |
---|
Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Anak Kembar Mpok Alpa, Raffi Ahmad Singgung Soal Rayyanza |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Ricuh Demo di DPRD Jambi, Massa Lempari Polisi hingga Disemprot Water Cannon |
![]() |
---|
Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.