Gubernur Jambi Tegas: Lewat Sungai, Surat Kementerian ESDM Soal Angkut Batu Bara via Jalan Nasional

"Kita juga mencoba yakinkan bahwa jalur sungai ini, bisa, dan apalagi para pengusaha sudah siap dengan tongkang-tongkang mereka," pungkasnya.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/A MUSAWIRA
Tongkang angkut batu bara bersandar di tepi Sungai Batanghari Desa Muara Jambi. Saat ini, Pemprov Jambi melarang angkutan batu bara melewati jalan nasional. 

(2) Jalan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerja sama dengan: a.pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan;

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK;

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Via Sungai Lancar

Sementara itu Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan angkutan batu bara via jalur air hingga sudah tidak ada hambatan.

"Sebagian ada yang jalur sungai ya. Saya kira hari ini angkutan sungai cukup lancar. Dan saya yakin ini bisa menjadi pasokan terhadap PLTU PLN," katanya.

Sesuai Ingub Nomor 1/2024, dia masih tetap berusaha memaksimalkan jalur sungai.

"Maksimalkan jalur sungai dulu, agar beban jalan nasional tidak begitu berat. Ini juga arahan dari Pak Menteri PUPR,"

"Kita juga mencoba yakinkan bahwa jalur sungai ini, bisa, dan apalagi para pengusaha sudah siap dengan tongkang-tongkang mereka," pungkasnya.

Terkait angkutan batu bara via sungai, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VI Jambi, David Partonggo Oloan Marpaung, mengatakan Sungai Batanghari menjadi perlintasan untuk alur transportasi.

"Kami sebagai pengelola wilayah sungai, tentunya ketika melintasi sungai pasti akan bersandar ke dermaga. Ketika ada dermaga itu perlu izin dari kami,” katanya.

Selain BWSS VI Jambi, ekosistem di sungai juga butuh melibatkan stakeholder terkait lainnya. Kata David, terkait keamanan juga melibatkan Polairud dan lalu lintas ada dinas perhubungan dari pemerintah daerah.

"Banyak stakeholder yang terlibat di sana, tentunya perlu untuk berkomunikasi dan berkolaborasi. Bukan untuk menghalangi, namun berkoordinasi agar ini berjalan dengan baik manfaatnya bagi masyarakat juga baik," ungkapnya.

Dia mengakui masa tugas di wilayah Jambi ini terbilang masih baru. Oleh karenanya, proses usulan atau pun lainnya terkait lalu lintas angkutan batu bara pakai jalur sungai belum banyak diketahui.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved