Gubernur Jambi Tegas: Lewat Sungai, Surat Kementerian ESDM Soal Angkut Batu Bara via Jalan Nasional
"Kita juga mencoba yakinkan bahwa jalur sungai ini, bisa, dan apalagi para pengusaha sudah siap dengan tongkang-tongkang mereka," pungkasnya.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 28 dari 44 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi memasok cadangan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkhawatirkan penyetopan angkutan batu bara di jalan umum Provinsi Jambi berdampak ke pasokan cadangan batu bara untuk PLTU PLN di wilayah Sumatra.
Kementerian ESDM melalui Plt Dirjen Minerba Bambang Suswantono, berkirim surat ke Gubernur Jambi.
Surat tersebut intinya mengusulkan kepada Pemprov Jambi, dalam hal ini Gubernur Jambi, untuk mempertimbangkan pembukaan akses angkutan khusus tambang batu bara untuk memasok batu bara PLN dengan melewati jalan nasional Jambi.
"Apabila pasokan batu bara terhenti akan berimbas terhadap proses kelistrikan di wilayah Sumatra dan Jawa," ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, Rabu (31/1).
Dalam waktu dekat, Dinas ESDM Provinsi Jambi akan meminta data ke Kementerian ESDM terkait penugasan perusahaan tambang mana saja yang memasok cadangan ke PLTU.
"Sebanyak 28 tambang itu nanti akan kita mintai data dari ke Kementrian ESDM. Yang dapat penugasan ke PLTU itu. Sehingga nanti bisa dipetakan, yang mana melewati jalan nasional yang mana yang jalur sungai,” kata Tandry, Rabu (31/1).
Dia menjelaskan Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1/2024 yang diterbitkan, sebetulnya tidak melarang angkutan batu bara, hanya mengalihkan saja ke jalur sungai.
"Tapi kalau mau lewat darat, ada proses izin yang diperlukan. Saya lihat dari ingub itu seandainya bisa melalui sungai, itu silakan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, di Provinsi Jambi ada beberapa mulut tambang yang berada di pinggiran Sungai Batanghari dan ada juga yang di seberang jalan nasional.
Tandry Adi Negara mengatakan pemegang IUP dan IUPK jika menggunakan jalan umum ke pelabuhan, maka mereka harus mengurus izinnya ke Kementrian PUPR dalam hal ini yaitu BPJN Jambi.
"Pada saat mereka melewati jalan nasional berarti ada kompensasi yang diberikan baik berupa persyaratan teknis maupun persyaratan administrasi,” katanya.
Tandry bilang ada kompensasi yang diberikan kepada negara untuk bisa melewati jalan umum. "Kompensasi itu dan agar bisa memperbaiki jalan tersebut jika rusak," tegasnya.
"Setahu saya, pemegang IUP di Jambi untuk mengurus jalan nasional belum ada ya, tapi data jelasnya ada di BPJN Jambi," pungkasnya.
Tandry juga memaparkan aturan perundang-undangan angkutan batu bara melewati jalan nasional atau jalan umum, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
Memanas, Pukul 22.30 WIB, Massa Bentrok di Depan Kantor Gubernur Jambi |
![]() |
---|
Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Anak Kembar Mpok Alpa, Raffi Ahmad Singgung Soal Rayyanza |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Ricuh Demo di DPRD Jambi, Massa Lempari Polisi hingga Disemprot Water Cannon |
![]() |
---|
Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.