Pemerintahan
Wabup Pertanyakan Keluarnya HGU PT DAS Saat Konflik Belum Selesai
Berdasarkan Permentan bahwa perusahaan yang memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menfasilitasi pembangunan 20 persen dari luas HGU.
Penulis: Sopianto | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat mempertanyakan keluarnya HGU milik PT PT Dasa Anugerah Sejati (DAS). Pihak Pemkab Tanjabbar masih berpegang teguh pada kesepatan awal bahwa masih ada desa yang tidak setuju dengan persoalan yang dianggap selesai.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, menyampaikan walau sudah ada upaya penyelesaian. Namun, ada salah satu desa yang belum menerima dan belum setuju dengan penyelesaian itu.
Berdasarkan Permentan bahwa perusahaan yang memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menfasilitasi pembangunan 20 persen dari luas HGU untuk pembangunan pola-pola yang telah disepakati.
"Ingat pola-pola ya, yang harus disepakati," ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, hari ini ada pola yang tidak disepakati antara PT DAS dan masyarakat, artinya belum selesai. Menurutnya, kalau ada masyarakat yang melapor, itu adalah hak individu masyarakat pemerintah tetap membantu mencarikan solusi terbaik.
Wabup berharap, penyelesaian persoalan HGU agar mengacu pada Permentan.
Belakangan ini PT DAS, Pemkab dan kelompok tani melakukan penandatanganan MoU. Harian bilang terjadi masalah karena sudah ada kesepakatan dilakukan diluar kesepakatan.
"Kita ini sama-sama melakukan kesepakatan, kemudian apa yang diselenggarakan diluar kesepakatan, hari ini kita Pemda juga punya dokumen, silahkan saja bagi ada masyarakat yang rugi silahkan melapor," kata Hairan.
PT DAS mengklaim bahwa 8 desa sudah selesai, Hairan mempertanyakan itu jika hanya 8 desa ada 1 desa belum selesai.
"Dan kita pertanyakan juga HGU-nya hari ini sudah keluar, di dalam regulasi selesaikan dulu dengan masyarakat, kalau pun mau diperpanjang, digantung kan dulu lahan yang bermasalah sebelum ada titik temu dengan masyarakat, baru HGU nya boleh diperpanjang, dan pernyataan Kepala BPN Tungkal pertama kali rapat tidak memperpanjang HGU jika belum clear PT DAS dan masyarakat hari ini data nya keluar HGU sudah clear " ujarnya.
Sebelumnya, Hairan bilang rapat pertama kali bersama ATR BPN yang mana Kepala BPN selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat menyatakan tidak mengeluarkan HGU sebelum masalah PT DAS dengan masyarakat selesai.
"Hari ini HGU sudah clear sudah keluar, artinya ada barang yang claer dipaksa clear," ungkapnya.
Hingga saat ini kata Harian, fakta di lapangan tidak clear 9 desa yang menuntut haknya. Ada 1 satu desa yang menuntut hak dan melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Kami pemerintah menfasilitasi, pak Bupati dan sayo harus menfasilitasi," ucapnya.
Warga Minta Dibatalkan
Ratusan warga masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (29/1).
Dedi koordinator aksi mengatakan, kedatangan dirinya bersama warga ke Kantor BPN untuk memastikan bahwa Tanah Ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar tidak masuk dalam HGU PT DAS.
Sebab, kata Dedi jika nantinya Tanah Ulayat Desa Badang telah dimasukkan dalam HGU PT DAS. Maka pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui BPN Tanjung Jabung Barat untuk membatalkan perpanjangan HGU PT DAS.
"Jika sudah dimasukkan maka kami minta itu dibatalkan karena perpanjangan HGU PT DAS khususnya untuk lahan Desa Badang adalah ilegal. Karena kami tidak pernah memberikan data apapun kepada PT DAS," katanya.
Selain tidak memenuhi hak dan kewajibannya kata Dedi, PT DAS juga belum ada kesepakatan dengan kelompok tani Desa Badang terkait Tanah Ulayat seluas 2. 963 Hektar tersebut.
"Kesepakatan apapun antara Kelompok Tani Desa kami dengan PT DAS belum ada. Jadi jika sudah muncul perpanjangan HGU, itu sudah jelas Ilegal," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Idian Huspida menyampaikan, bahwa kedatangan warga tersebut sudah dilakukan mediasi bersama BPN.
Ia menyebut, tuntutan Desa Badang ini adalah luas wilayahnya melebihi dari 8 desa lainnya mereka menilai merasa kurang adil. Bahkan dalam tuntutan warga tersebut sempat meminta melihat HGU yang sudah diterbitkan. Namun pihak BPN tidak memperlihatkannya.
Kepala BPNberkata HGU tersebut tidak bisa diperlihatkan karena ada ketentuan yang berlaku dari kantor BPN bahwa untuk melihat HGU mendapatkan izin dari Kanwil.
"Kami tidak bisa menyampaikan itu, itu pun harus ada permintaan aparat penegak hukum," ujarnya.
Polindes Pematang Pulai Belum Dihuni Tapi Keramiknya Sudah Pecah |
![]() |
---|
Dermaga Teluk Buan Rusak Berat Disenggol Tug Boat Penarik Tongkang Batu Bara |
![]() |
---|
Kepala OPD di Tanjabbar Dilarang Keluar Daerah Selama Pemeriksaan BPK |
![]() |
---|
16 Desa di Tanjung Jabung Timur Masih Blank Spot dan Bertahap Mulai Diatasi |
![]() |
---|
BKPSDMD Kabupate Batanghari Proses Pengusulan NIP PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.