Berita Jambi

Pengedar Sabu di Jambi Miliki Pistol Makarov Rusia yang Biasa Dipakai Tentara Merah Uni Sovyet 1951

Dari pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu seberat 347,52 gram dan senjata api jenis pistol Makarov Rusia, berisi peluru sebanyak lima butir.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani
Satreskoba Polresta Jambi menciduk DA (47) pengedar sabu yang beralamat di Rt 12 kelurahan Pematang Sulur, kecamatan Telanaipura Kota Jambi, pada (25/1/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba) Polresta Jambi menciduk DA (47) pengedar sabu yang beralamat di RT 12 kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (25/1/2024).

Dari pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu seberat 347,52 gram dan senjata api jenis pistol makarov Rusia, berisi peluru sebanyak lima butir.

Wikipedia menyebutkan Pistol Makarov (bahasa Rusia: Пистолет Макарова, Pistolet Makarova), yang digunakan tentara merah Uni Sovyet sejak 1951, merupakan pistol semi otomatis yang mulai dibuat pada tahun 1949 sebagai pengganti Tokarev TT-33. Pistol ini menggunakan peluru khusus

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan, menurut pengakuan keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut dari Pekanbaru untuk diedarkan di Kota Jambi.

"Sabu yang sudah beredar menurut keterangan pelaku, sudah sebanyak 50 gram," bilang Eko, saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Pelaku kata Eko, merupakan residivis, baru saja keluar dari Lapas Jambi, tahun lalu dengan kasus yang sama, yakni narkoba.

Menurut Eko, saat ini pelaku DA sedang sakit dan mendapatkan perawatan di rumah sakit Bhayangkara Jambi.

Ketika ditahan Satreskoba Polresta Jambi, kondisi kesehatan tersangka mengalami penurunan, karena mengidap sakit bawaan.

"Sejak dibawa kondisinya agak turun, posisi tersangka saat ini dirawat di RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 347,52 gram, satu unit handphone android, satu unit timbangan digital, dua buah sedotan plastik, satu buah plastik bekas teh cina merk guanyinwang warna hijau.

Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha N-max hitam, satu pucuk senjata api jenis pistol makarov Rusia dan 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Selidiki Asap Pistol

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan oknum atas kepemilikan senjata api yang didapat dari tersangka.

"Sampai sekarang kita masih lakukan penyelidikan, apakah ada oknum yang terlibat dalam hal ini," bilang Eko, kemarin.

Pistol makarov Rusia tersebut kata Eko, bukan pakaian dari institusi Polri maupun TNI.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia memiliki senjata api tersebut untuk berjaga-jaga saja.

Namun, saat ini Polresta Jambi sedang melakukan penyelidikan dari mana pengedar narkoba itu mendapat pistol beserta amunisinya.

"Itu bukan senjata api rakitan, memang senjata organik dan tidak dijual bebas. Karena senjata itu merupakan buatan dari Rusia," terangnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Dua Pengedar Ganja, Pelaku Sempat Kabur ke Padang Tiga Hari

Baca juga: Tangkap Pengedar Sabu di Telanaipura, Satresnarkoba Polresta Jambi Juga Amankan Pistol Makarov

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved