Berita Selebritis

Tangkap Pengedar Sabu di Telanaipura, Satresnarkoba Polresta Jambi Juga Amankan Pistol Makarov

Satreskoba Polresta Jambi menciduk DA (47) pengedar sabu yang beralamat di Rt 12 kelurahan Pematang Sulur, kecamatan Telanaipura Kota Jambi, pada (25/

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Satreskoba Polresta Jambi menciduk DA (47) pengedar sabu yang beralamat di Rt 12 kelurahan Pematang Sulur, kecamatan Telanaipura Kota Jambi, pada (25/1/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satreskoba Polresta Jambi menciduk DA (47) pengedar sabu yang beralamat di Rt 12 kelurahan Pematang Sulur, kecamatan Telanaipura Kota Jambi, pada (25/1/2024).

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu 347. 52 gram dan pistol makarov Rusia berisi berisi peluru sebanyak 5 buah.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan, menurut keterangan pelaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari Pekanbaru untuk diedarkan di kota Jambi.

"Sabu yang sudah beredar menurut keterangan pelaku sebanyak 50 gram," kata Eko saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Pelaku tersebut merupakan residivis, dia baru saja keluar dari Lapas Jambi tahun lalu dengan kasus yang sama, yakni narkoba.

Eko menyebut, saat ini pelaku DA sedang jatuh sakit dan tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit Bhayangkara Jambi.

Menurutnya, ketika ditahan oleh Satreskoba Polresta Jambi kondisi kesehatan DA mengalami penurunan, mengidap sakit bawaan.

"Sejak dibawa kondisinya agak turun, posisi tersangka saat ini dirawat di Rs Bhayangkara untuk dilakukan perawatan," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 6 paket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 347,52 gram, 1 unit hp android, 1 unit timbangan digital, 2 buah sedotan plastik, 1 buah plastik bekas teh cina merk guanyinwang warna hijau.

Selain itu, 1 unit sepeda motor yamaha n-max warna hitam, 1 pucuk senjata api jenis pistol makarov Rusia dan 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm.

Pasal yang dikenakan, yakni pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang- undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terima Dana Alokasi Khusus Rp 36 Miliar, Pj Bupati Muaro Jambi Ajak OPD Gaet Pusat

Baca juga: Wujud Nyata Eksekusi Program P3AK, PLN Icon Plus SBU Sumbagsel Lakukan Perapihan Kabel

Baca juga: DLH Sarolangun akan Lebih Aktif Lakukan Pengecekan Pencemaran Lingkungan Perusahaan di 2024

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved