Pemilu 2024
Bawaslu Tanjab Barat Ingatkan Timses Tidak Berbuat Curang Selama Pemilu
Bawaslu Tanjab Barat kembali mengingatkan partai politik, tim sukses peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan pelanggaran.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat kembali mengingatkan partai politik, tim sukses peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan pelanggaran.
Salah satu yang termasuk dalam pelanggaran Pemilu diatur dalam undang-undang adalah money politik.
Money politik atau serangan fajar itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 yang dengan tegas melarang, jika dilakukan H-1 sebelum pencoblosan sudah memasuki masa tenang.
Dalam undang-undang itu berbunyi setiap orang yang melakukan money politik pada masa tenang ada pasal 523 ayat 1 berbunyi di point 2 itu ada sanksi yang diberikan.
Masudin Anggota Bawaslu Tanjab Barat menyampaikan, money politik ini sudah diantisipasi pada masa kampanye dan pada masa tenang dan sanksi yang diberikan berbeda-beda.
Pada masa kampanye kata Masudin, tertuang pada pasal 523 ayat 1,2 dan 3, kalau masa kampanye itu tertuang pada ayat 1 hukum yang diberikan 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.
Jika dilakukan pada masa tenang, hukum yang akan diberikan lebih berat dibandingkan masa kampanye, sanksi yang diberikan 4 tahun penjara dan denda 48 juta rupiah.
"Kalau antisipasi kita sebagai Bawaslu selalu giat melakukan pendidikan kepada masyarakat, mengajak masyarakat selalu mengawasi hal-hal yang menjadi pelanggaran Pemilu," ujarnya, Jumat (26/1/2024).
"Kita sosialisasi, kita lakukan penguatan kelembagaan dari atas sampai kebawah untuk mengawasi kegiatan yang ada di Pemilu, terutama pada money politik," sambungnya.
Ia pun mengakui, bahwa keterbatasan SDM di Bawaslu sangat kurang, lebih banyak tim kampanye atau timses peserta pemilu, tidak mungkin kita bisa awasi semua nya tapi itulah antisipasi kita selalu sosialisasi kepada masyarakat.
Pihaknya terus mengajak masyarakat untuk menjadi pengawasan partisipatif, ia mempersilakan masyarakat jika ada hal-hal yang melanggar seperti money politik segera laporkan ke Bawaslu, jika itu terbukti maka akan ditindak sesuai aturan, jika tidak terbukti maka akan menjadi informasi awal untuk penelusuran.
Bawaslu juga mengingatkan kepada partai politik, tim ataupun pasangan calon agar berlaku adil dalam pemilu , jangan ada money politik,tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
"Supaya kita mendapatkan pemimpin yang amanah yang kita harapkan," imbuhnya.
Baca juga: Beri Amplop dan Serangan Fajar Pemilu, Bincang Bareng Anggota Bawaslu Tanjab Barat, Masudin
Baca juga: Pasca Debat, Anies Baswedan dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Karena Hina Prabowo dan Gibran
Baca juga: Ribuan PTPS Dilantik, Ketua Bawaslu Tanjabbar Minta Jaga Integritas
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.